Pegawai ASN di Jakarta Boleh Kerja Hybrid Jelang KTT ASEAN

Kalcer 18 Agustus 2023 • 13:45

Editor: Lulu Azizah

cover
Sekretariat Kabinet

Ada kabar happy nih guys buat pekerja pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah DKI Jakarta diperintahkan Kemenpan RB untuk bekerja secara hybrid alias bisa kerja dari rumah (WFH) ataupun bekerja di kantor (WFO). 

Kok tiba-tiba?!

Iya guys, jadi aturan ini berlaku dalam rangka menyambut penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 tahun 2023 di Jakarta.

Aturan kerja hybrid ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN Tahun 2023.

asn jakarta kerja hybrid

utara.jakarta.go.id

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rangka mendukung kelancaran acara KTT ASEAN ke-43 yang rencananya akan digelar pada 5-7 September mendatang.

Pak Anas bilang kalo hari dan jam kerja ASN wilayah DKI Jakarta yang termuat dalam surat edaran itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023, di Jakarta, dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Anas, dikutip dari CNN Indonesia.

 

Kapan pegawai ASN di Jakarta bisa mulai kerja hybrid?

asn jakarta kerja hybrid

Surat edaran tersebut menghimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah wilayah DKI Jakarta untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, yakni pada 28 Agustus hingga 7 September 2023. 

Jadi, para pegawai ASN di wilayah DKI Jakarta bisa kerja hybrid mulai dari tanggal 28 Agustus sampai 7 September ya guys. 

Tapi… tapi… aturan kerja hybrid ini hanya berlaku untuk pegawai ASN yang bekerja di sektor layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. 

Di dalam surat edaran itu juga disebutkan kalo porsi persentase WFH paling banyak 50% dan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50%.

Terus, kalo ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat gimana? Hmm, sayangnya aturan kerja hybrid ini enggak berlaku nih guys. 

asn jakarta kerja hybrid

Depkes.org

Pegawai ASN yang bekerja di sektor layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya wajib WFO 100%. Jangan iri jangan iri~

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ucap Anas.

Sebelum aturan kerja hybrid ini berjalan, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan ada empat hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN agar sistem kerja ini enggak mengganggu kelancaran acara sekaligus pelayanan kepada masyarakat, dilansir dari CNN Indonesia. 

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
  2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
  3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  4. Keempat yakni memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Jadi, itulan alasan mengapa ASN di Jakarta diperintahkan untuk kerja secara hybrid, yakni demi mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT ASEAN 2023. 
 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?