Mensos Risma Ingatkan Orang yang Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok Bisa Dipolisikan

Kalcer 17 Januari 2023 • 16:23

Editor: Inggita Widia

cover
Tiktok/Intan komalasari92

Lo tau konten Tiktok yang ada orang live streaming mandi lumpur atau siram air setiap ada orang yang ngasih gift? 

Dari sudut pandang orang yang melakukan hal itu, tujuannya emang buat nyari keuntungan. Tapiii, ada beberapa orang ternyata ngerasa nggak nyaman sama konten live stream tersebut karena dianggap self harm dan eksploitasi. Jadi mereka mengguyur dirinya sendiri pake air atau lumpur sampe berjam-jam.

Harapannya ya biar netizen yang nonton ngasih mereka sesuatu. Duh gini amat nyari duit…

 

Baca juga: Netizen Ramai-ramai Kecam Live TikTok 'Guyur Badan Dapat Gift'

 

 

Karena fenomena konten ‘ngemis online’ ini udah mulai meresahkan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini buka suara. Bu Risma mau menyurati pemerintah daerah (Pemda) buat menindaklanjuti fenomena ngemis online. 

Dikutip Detik, bu Risma bilang “Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan itu, itu memang nggak boleh.”

Mengemis di jalanan aja udah dilarang sama Perppu dan Perda, ngemis online juga harusnya nggak boleh. 

Masih dilansir dari Detik, “Nanti saya surati ya, kemungkinan sudah jadi. Ndak, ndak (surat ke kepolisian). Saya di Dinsos Kota itu juga nggak boleh orang ngemis pun, nggak boleh ya. Itu nggak, nggak boleh, jadi ada perda-nya saat itu.”

Bu Risma juga ngingetin kalo pelaku yang maksa orang tua buat mandi lumpur ini bisa aja berurusan sama polisi. "Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayak-nya ada undang-undangnya," ujar Risma dikutip Republika

Kalo nggak percaya ngemis itu nggak boleh, nih ada larangan yang diatur dalam Pasal 504 KUHP:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. 

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan

 

Ngemis online dianggap menjatuhkan nilai kemanusiaan

 

 

Kata sosiolog dari Universitas Udayana, Wahyu Budi Nugroho, dikutip dari Detik, ia bilang konten kayak gini emang bisa dapat keuntungan secara finansial. Tapi di sisi lain, ada nilai kemanusiaan yang juga turun. 

“Meskipun pelaku ngemis online ini tidak mempersoalkan tindakannya, tapi sebetulnya ini kan bentuk degradasi nilai-nilai kemanusiaan. Menurunkan harkat dan martabat manusia.”

“Seolah itu yang terjadi monetisasi, seolah uang itu kemudian bisa mengukur segala sesuatu, termasuk harga diri, bagaimana kakek-kakek yang sudah renta mandi lumpur, kemudian ibu-ibu di sungai mandi dan sebagainya. Itu adalah sebetulnya menciderai nilai-nilai kemanusiaan kita, sekali lagi meskipun pelakunya tidak mempersoalkan itu.”

Menurut Wahyu, uang buka cuma representasi status sosial, tapi orang yang punya uang juga harus tau cara bersikap. Dengan kata lain, pemilik uang bisa bersikap tidak memberikan uang ke pemilik online.

Jangan membuat challenge atau bertindak memainkan sesuatu yang nggak layak dilakukan sama manusia. 

 

Dirjen Kominfo buka suara

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Usman Kansong, ngaku kalo pihak Kominfo lagi mendalami kategori jenis konten ini. Harus diliat dulu apakah ini termasuk konten yang negatif atau bukan.

Katanya, “Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan.”

Konten-konten yang dilarang Kominfo adalah konteng yang mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.

Hmm, berarti kalo konten mengemis boleh nih pak?

 

Baca juga: Akhir Cerita Manis Remaja yang Di-Bully di TikTok karena Beli Luxury Bag Charles and Keith

Why don't you check this?