MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Boleh Jadi Cawapres, Kok Bisa?

Kalcer 17 Oktober 2023 • 15:23

Editor: Inggita Widia

cover
Ilustrasi by Kuy.id

Gak selesai-selesai nih urusan warga vs pemerintah. Sekarang ada lagi yang jadi perbincangan hangat. Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba ngabulin tuntutan yang bilang kalo orang di bawah usia 40 tahun boleh jadi capres dan cawapres dalam rangka merespon permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Syaratnya apa? Yang penting punya pengalaman atau lagi menjabat jadi kepala daerah.

Baca juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Akan Kaji Usulan Ganjil Genap Motor di Jakarta

 

Lalu, Seorang Mahasiswa mengajukan gugatan ke MK

Semua huru-hara di sosial media ini dimulai waktu mahasiswa fakultas hukum bernama Almas Tsaqib Birru Re A. meminta permohonan ke MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Almas meminta batas usia minimal capres dan cawapres jadi 40 tahun atau udah punya pengalaman jadi Kepala Daerah tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Fyi, sejak pemilu 2004-2019, usia capres itu sekitar 59 tahun dan cawapres sekitar 61 tahun. Btw, gugatan ini bukan cuma dari mahasiswa ya, ada dari partai politik, sampe kepala daerah juga. 

Ada 6 gugatan yang diajukan ke MK dari beberapa pihak, di antaranya adalah:

  • Usia capres-cawapres minimal 35 tahun dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  • Usia minimal 40 tahun dan punya pengalaman jadi penyelenggara negara dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi.
  • Usia minimal 25 tahun untuk syarat capres-cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023, diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.

Tapi, dari semua gugatan, MK mengabulkan gugatan dari Almas yang bilang kalo minimal usia 40 tahun dengan syarat berpengalaman jadi kepala daerah. Yap, mungkin mereka mau mendengarkan suara mahasiswa.

 

Alasan kenapa gugatan ini dikabulkan

Dilansir dari CNN, Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah spill alasan mereka mengabulkan gugatan dari Almas. 

Katanya, enggak ada batas usia yang secara tegas diatur dalam UUD 1945. Tapi emang, presiden dan wakilnya dipercayakan dipegang sama orang berusia di 40 tahun di berbagai negara. 

Lalu, berdasarkan pengalaman pemerintahan di masa reformasi, UU Nomor 48 Tahun 2008 pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Jadi kata pak Guntur gini, “Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,”

MK bilang kalo generasi muda ini yang punya pengalaman di pemerintahan ini worth it buat dapat kesempatan yang sama buat jadi presiden tanpa memandang batas usia minimal lagi. Yang penting mah, udah memenuhi syarat derajat minimal kematangan, dan pengalaman atau minimum degree of maturity and experience.

Terus gimana sama keputusan MK ini yang dikaitin ke Gibran, putra dari Presiden Jokowi? Hmm, lo overthinking sendiri aja deh sana. 

Baca juga: Lagi! Mendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp40 Miliar

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?