Penumpang Kereta Kebablasan Bakal Kena Denda Mulai Bulan Ini

Kalcer 02 Agustus 2023 • 15:30

Editor: Lulu Azizah

cover
KAI

Buat klean semua yang sering banget menggunakan transportasi kereta api, ada aturan baru yang harus lo lo pada tau nih guys. Jadi, penumpang kereta api yang kebablasan atau kelewatan akan dikenakan denda mulai 3 Agustus 2023. 

Nah loh…

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang kebablasan alias melebihi stasiun yang tertera pada tiket yang dibeli. Penumpang akan dikenakan sanksi berupa denda hingga enggak dibolehkan lagi naik KAI untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan kalo penumpang memang seharusnya enggak boleh berhenti melebihi stasiun yang tertera pada tiket. Semua penumpang wajib berhenti dan turun di stasiun tujuan sesuai dengan tiket masing-masing.

Baca juga: 5 Tempat Bermain Buat Orang Dewasa, Biar Inner Child Meronta-ronta

penumpang kereta kebablasan

Wikipedia

 

Kok tiba-tiba ada aturan begini? Buat apasih?
Eits, jangan emosi dulu yak!

Aturan ini memang sengaja dibuat oleh PT KAI untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus juga sebagai cara untuk mencegah pelanggaran atas penumpang yang melebihi stasiun tujuan sehingga bisa mengganggu perjalanan kereta api. 

Lo pasti enggak mau dong kalo naik kereta api harus ketahan-tahan karena ada oknum-oknum yang melanggar?

penumpang kereta kebablasan

PegiPegi

Nah, sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran tersebut, nantinya kondektur kereta akan mengecek tiket secara berkala. 

Apa aja yang di cek? Banyak guys, mulai dari kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan tujuan stasiun penumpang. 

Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi stasiun tujuan, maka penumpang akan langsung dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar saat itu juga di kereta dengan uang tunai. 

Baca juga: Bye! Bogor Bebas Angkot Mulai Desember 2023

 

Berapa dendanya? 

penumpang kereta kebablasan

KAI

Dilansir dari CNN Indonesia, besaran denda yang akan dikenakan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Terus, kalo ada penumpang yang enggak bisa bayar atau enggak bawa uang tunai gimana? Hmm, penumpang akan tetap diturunin kok di stasiun kesempatan pertama, lalu akan dijemput oleh petugas stasiun di sana.

Udah gitu doang?

Eits, enggak dong. Masih panjang urusannya nih~

Penumpang yang melanggar tersebut akan diantar petugas ke loket untuk melakukan pembayaran denda. KAI memberikan tenggat waktu pembayaran 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan. 

Kalo dalam 1x24 jam si oknum penumpang tetap enggak bayar dendanya, maka penumpang enggak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari ke depan. 

Sementara bagi penumpang yang lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran kebablasan stasiun ini, maka yang bersangkutan enggak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari. 

Wah, makin keren aja nih KAI. Bravo!!



Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?