Trotot trotot trorot~
Familiar sama bunyinya? Iyap, itu bunyi strobo mobil dari pelat (you know who) yang suka bikin orang-orang di jalanan pada kesel, betul apa betul?
Eits, tapi jangan emosi dulu ygy. Karena ada kabar bahagia nih buat para pengguna jalan yang sering banget disuruh minggir tiap kali mobil dengan bunyi ‘trotot trotot’ ini lewat.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan pelat nomor RF untuk sementara waktu. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan penghentian sementara ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan pelat ‘sakti’ yang marak terjadi.
"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan. Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Latif, dikutip dari CNNIndonesia.
Beliau menjelaskan penghentian sementara ini dilakukan untuk mendata ulang para pemilik atau pengguna pelat ‘dewa’ tersebut.
Penertiban ini juga dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat soal pengguna kendaraan pelat RF yang kerap kali arogan dan mau menang sendiri di jalanan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Cianjur Jadi Korban Tabrak Lari saat Rombongan Polisi Melintas
Lantas, apa arti sebenarnya pelat RF?
Sebenarnya, dalam kepolisian pelar nomor RF nggak memiliki arti khusus. Salah satu pejabat kepolisian menjelaskan kalo pelat RF ini hanya untuk pengelompokan.
Hah? Gimana-gimana?
Contoh, pelat RF untuk pejabat kepolisian, maka kode yang digunakan adalah RFP. Kemudian, diikuti empat angka yang diawali dengan awalan angka 1.
"Kalau kepala 1 berarti Polri," kata Kombes M.Taslim, mantan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.
Selain digunakan untuk Polri, pelat ‘spesial’ ini juga banyak digunakan oleh pejabat dari institusi lain.
Contohnya pelat RFD, yang mana diperuntukan untuk kendaraan TNI Angkatan Darat. Sementara, kode RFU berarti kendaraan TNI Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Pelat RF ini nggak cuma diperuntukan untuk aparat negara aja guys, tapi juga untuk pejabat sipil yang biasanya menggunakan kode RFS. Sedangkan, kode RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Tanggapan Kapolri
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya memberikan tanggapan nih guys. Beliau langsung memerintahkan agar penerbitan pelat RF diperketat. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pejabat dan masyarakat sipil nggak bisa seenaknya membuat pelat nomor ‘sakti’ tersebut.
"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo
Beliau juga bilang banyak masyarakat yang kurang percaya kalo pengguna pelat RF ini semuanya polisi. Inilah yang ingin diperbaiki oleh kepolisian.
"Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," ucap dia menambahkan.
Baca juga: Dosen di AS Dipecat Usai Tampilkan Foto Nabi Muhammad, Kini Gugat Balik Kampus
Stop perpanjangan pelat khusus untuk sipil
Selain menghentikan penerbitan pelat RF sementara waktu, Korlantas juga menyebut masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Yusri juga mengatakan kalo pihaknya akan tegas mencabut pelat ‘spesial’ tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Kemudian, bakal dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
“Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing,” tambahnya.
Kabarnya, bakal ada juga pelat baru yang bakal mengganti pelat RF ini guys. Dan, kebijakan baru ini akan dimulai awal bulan depan hingga Oktober 2023.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru dan perpanjangan sudah tidak ada lagi," kata Yusri
Beliau juga bilang akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," ucap Yusri.