Resmi Berlaku, Kenapa sih Plat Kendaraan Sekarang Harus Warna Putih?

Kalcer 01 Oktober 2022 • 08:52

Editor: Kuy

cover
humas.polri.go.id

Lo sadar nggak sih, sekarang plat putih udah mulai bertebaran di jalan? Awalnya gue mikir itu plat buat kedutaan (Corps Diplomatic), eh tapi kok, motor juga banyak yang pake plat putih? Ya kali kedutaan pake motor...

Wkwkwkwkwk

Tenor

Sebagai ojol lovers dan bukan pengendara kendaraan pribadi, ternyata gue yang kurang update nih. Plat putih sekarang memang diperuntukkan untuk semua kendaraan, dan mulai berlaku secara bertahap Juni 2022.

Nah, aturan soal plat putih ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 45, dijelaskan kalo plat untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

Tenor

Tujuannya buat apa?

Dilansir Detik, penggantian plat hitam jadi plat putih dilakukan biar nantinya Pak Polisi gampang nangkep pengendara-pengendara nakal. Sekarang kan tilang elektronik udah mulai berlaku, nah kamera tilang elektronik atau ETLE ternyata masih sering keliru dalam menangkap gambar plat nomor.

Setelah ditinjau lebih lanjut, plat putih dengan tulisan hitam lebih gampang keliatan kamera ELTE, jadinya tepat sasaran. Kalo platnya hitam, biasanya suka ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

"Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Dengan perubahan ini, Pak Taslim berharap kesalahan identifikasi kamera ETLE bisa terminimalisir.

Tenor

Berarti ganti serempak? Kok gue liat masih ada plat hitam di jalan?

Oh, pemberlakuan plat putih kendaraan ini nggak serentak ygy, alias bertahap. Mulai tahun ini, plat putih diberikan untuk kendaraan yang baru daftar, sudah perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, atau ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NKRB).

Sedangkan, kalo plat nomor lo masih berlaku, ya, nggak perlu ganti plat nomor. Jadi lo nggak perlu khawatir dan nggak perlu cat sendiri. Nggak boleh!

Hmmm, berarti biar sekalian ketauan ya, kalo plat lo nantinya bertahun-tahun masih hitam, berarti lo belom bayar pajak atau perpanjang STNK.

Oh gitu...

Tenor

Oh iya, terkait biaya penggantian pelat putih, nggak ada perubahan kayak ganti plat hitam ya. Biaya penggantian plat nomor tertuang dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan STNK/SIM lima tahunan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp200 ribu

Sampe sini paham? Cakeup.

Lo setuju nggak? Menurut lo, aturan ini efektif nggak?

Why don't you check this?