Siap-siap! Korlantas Kini Kirim Surat Tilang via WA dan SMS

Kalcer 07 Mei 2024 • 13:06

Editor: Lulu Azizah

cover
beritatrans.com

Salah satu hal yang paling ditakuti para pengendara ketika berkendara di jalan adalah mendapat surat cinta a.k.a surat tilang dari polisi. Bener gak?? 

Apalagi saat ini sistem tilang sudah dilakukan secara elektronik dengan bantuan kamera ETLE yang terpasang dimana-mana. Meski sistem tilang elektronik sudah berjalan, tapi ada aturan baru mengenai regulasi pengiriman surat tilang ini guys

Sebelumnya, Korlantas Polri mengirimkan surat tilang kepada pengendara yang melanggar melalui pos, tapi kini berubah lewat Whatsapp dan SMS. Loh, kenapa berubah yaa?? 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan salah satu alasan berubahnya regulasi pengiriman surat tilang ini terkait dengan anggaran guys. Pengiriman surat tilang melalui kantor pos memakan dana cukup besar, sebab jumlah kasus tilang yang terjadi dalam sebulan cukup banyak.

Twitter/TMC Polda Metro jaya

"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," kata Latif Usman, dikutip dari Detik.com

Walaupun alokasi DIPA sudah bisa meng-cover pengadaan surat tilang lewat pos tersebut, tapi perubahan regulasi ini diberlakukan untuk meminimalisasi anggaran.

"Iya, sekarang kalau menggunakan WhatsApp dan SMS ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa. Tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan," katanya.

Fyi aja, sesuai aturan yang berlaku, pengendara yang melanggar harus memberikan selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda enggak dibayarkan, maka STNK kendaraan lo akan otomatis diblokir guys. 

 

Polisi akan kirim surat tilang lewat 5 nomor 

Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pengendara yang terekam E-TLE saat melanggar lalu lintas di jalan akan dikirim notifikasi ‘surat cinta’ melalui WhatsApp dan SMS.

Ada 5 nomor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang wajib lo ketahui nih guys. 

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000," kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).

Ingat yagesya, format surat tilang akan dikirimkan oleh Korlantas itu dalam bentuk pesan chat tulisan guys. Jika lo mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, bisa dipastikan itu palsu. 

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," katanya.

Gimana menurut lo guys, apakah aturan pengiriman surat tilang via WA dan SMS ini lebih efisien? 
 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?