For Your Information, E-meterai Udah Bisa Digunakan Sejak Lama Loh! Gue Kasih Tau Caranya

Money 17 November 2022 • 14:01

Editor: Kuy

cover
Firmbee dari Pixabay

Ada reminder penting nih dari gue. Buat lo yang lagi ribet mau beli meterai, jangan lupa kalo e-meterai udah bisa digunakan di Indonesia sebagai bukti hukum yang sah. 

Eh tapi… seberapa efektif ya penggunaan e-meterai itu?

Soalnya dari kemaren gue tuh ngeliat ada yang rame ngomongin meterai gitu loh. Nggak taunya karena lagi ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nah, salah satu syarat pendaftarannya adalah si pelamar wajib membubuhkan file pake e-meterai. Tapi, banyak pelamar yang mengeluhkan e-meterai Peruri karena lagi gangguan. 
Mereka banyak yang ngeluh dan menyampaikan unek-unek di TikTok soal kuota e-meterai hilang dan pembubuhannya gagal. 

“Kalau belum mampu online, mending manual aja” gitu kata salah satu peserta di TikTok. 

Tenor

Duh, semoga cepet selesai ya!

Penjelasan Peruri

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, minta maaf soal gangguan ini. Dia mengakui sistem lagi melambat karena situs e-meterai dibuka dalam waktu bersamaan. 

“Bagi pengguna yang mengalami kegagalan proses yang mengakibatkan kehilangan quota, kami juga menyiapkan mekanisme pengembalian quota ke account user bersangkutan,” kata Adi dilansir Kompas.com.

Tren Asia

Cara Mengembalikan Kuota e-meterai

Sementara itu, Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah dikutip seluruhnya dari Kompas.com, yakni: 

1. Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
2. Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
3. Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
4. Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
5. Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala
6. Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
7. Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
8. Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
9. Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu 

Tentang e-meterai

Selama ini yang kita tau kan meterai itu bentuk fisiknya ya kertas aja. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen elektronik (Soft copy). 

E-meterai juga bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarif bea meterai elektronik ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu. Bentuknya persegi dengan warna dominan merah muda. E-meterai juga punya ciri digit kode unik berupa seri, angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, dan ada lambang Garuda Pancasila. 

IndonesiaBaik.id

Cara beli e-meterai, dikutip dari online-pajak.com

1. Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2. Klik “Beli e-Meterai”. Muncul popup box untuk login dengan memasukkan email, password, dan captcha. Kalo belum bisa login, berarti harus bikin akun atau daftar dulu. 
3. Pada saat registrasi, akan muncul 3 pilihan jenis akun, yakni Personal, Enterprise, dan Wholesale. 4. Pilih jenis akun sesuai dengan kebutuhan. Kalo perurangan, pakai kepentingan personal. Kalo perusahaan, pilih enterprise, dan wholesale untuk distributor. 
5. Setelah pilih jenis akun, lanjutkan dengan isi data pribadi lo.
6. Lakukan verifikasi akun sesuai arahan dari laman e-meterai.
7. Kalo udah berhasil membuat akun, tinggal beli deh. 
8. Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
9. Masukkan informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai
10. Download dokumen dalam format PDF.
11. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang sudah diunggah.
Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes”.
12. Isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
13. Proses pembubuhan selesai, download deh!
 

Why don't you check this?