Jangan Lewatkan! Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga Desember 2024

Money 28 Agustus 2024 • 16:10

Editor: Lulu Azizah

cover
Shutterstock

Buat para pasangan muda yang lagi cari-cari hunian baru, well ini adalah waktu yang tepat buat kalian membeli rumah guys. Kenapa? Karena pemerintah memutuskan memberlakukan kebijakan insentif pajak berupa membebaskan PPN 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. 

Awalnya, kebijakan yang telah berlaku setelah masa Covid-19 ini adalah pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN sebesar 50% hingga Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Tapi, sepertinya akan ada perubahan nih guys. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. 

Dengan begitu, eksekusi penyerahan PPN DTP 100% nya bisa kembali bisa segera berlaku.

Shutterstock

"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100% ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, dikutip dari CNBC Indonesia. 

Menurut Airlangga, kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. 

Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk kembali mendorong konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," ucap Airlangga.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

Shutterstock

Fyi aja, dalam PMK 7/2024 disebutkan bahwa PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Dilansir dari website Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pembagian pemberian insentif tersebut dibagi menjadi dua periode di tahun ini guys. 

Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang. PPN yang terutang itu merupakan bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

So, gimana guys, siap buat beli rumah impian kalian? Mumpung lagi bebas PPN nih guys~~

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?