Seperti yang lo tau dari media sosial, uji emisi memang lagi gencar-gencarnya nih dilakukan untuk menekan polusi udara. Nah, bagi kendaraan roda empat yang belum lulus uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif (maksimal) mulai 1 Oktober 2023 di 131 lokasi parkir.
Waduuuuuuh~
131 lokasi parkir tersebut bukan asal tunjuk ya guys, melainkan lahan parkir yang dikelola oleh Pasar Jaya.
“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dikutip dari Kumparan.com
Otomotifnet
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan ini udah diterapkan lebih dulu di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta pada awal September lalu. Lokasi parkir tersebut, antara lain:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Gimana cara tau kendaraan mana yang lulus atau belum lulus uji emisi?
Well, semua kendaraan yang parkir di lokasi milik Pemprov DKI bisa terdeteksi melalui pelat kendaraan guys yang datanya udah terhubung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," kata Ani dalam keterangannya.
Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta
Jika sebelumnya hanya berlaku di 10 titik lokasi parkir, kini Pemprov DKI Jakarta melakukan penambahan 121 lokasi. Sehingga totalnya menjadi 131 lokasi yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Untuk melancarkan kebijakan baru ini, Pemprov DKI terus menambah lokasi-lokasi bengkel yang bisa melakukan uji emisi dan juga mempersiapkan teknisi lebih banyak lagi. Saat ini, ada sekitar 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 untuk roda dua untuk uji emisi.
"Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak, dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru,” kata Ani.
Kenaikan tarif parkir maksimal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
SinPo.id
Jadi, bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara, bagi kendaraan roda empat yang parkir di lokasi Park and Ride akan dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Oh iya, tarif ini rencananya mulai berlaku 1 Oktober nanti guys.
So, siap-siap yaaa!
Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.