BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

People 13 Februari 2023 • 15:45

Editor: Kuy

cover
Istimewa

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2), dikutip dari Kompas.com

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo penjara seumur hidup.  Sambo dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dengan sidang vonis kali ini, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Why don't you check this?