Isu Pelecehan di Kampus Depok, Pelaku Di-Bully dan Diikat Sesama Mahasiswa

People 13 Desember 2022 • 14:50

Editor: Kuy

cover
Shutterstock/LightField Studios

Content warning: pelecehan seksual, kekerasan

Mahasiswi di Depok mengaku jadi korban pelecehan sesama temannya. Diduga pelaku dan korban lebih dari dua orang. 

Kasus pertama terjadi pada 26 September 2022 pas lagi tahun ajaran baru alias hari pertama masuk kuliah. Pelaku diduga adalah kakak tingkatnya di Fakultas Ekonomi. Korban yang saat itu masih maba dapet bimbingan dari pelaku soal perkuliahan dan cara mencegah pelecehan seksual di kampus.

Setelah pelaku dan korban kenal dekat, pelaku diduga mengajak korban buat nonton bioskop. Korban udah menolak halus dan menyarankan buat nongkrong di area kampus aja. Tapi karena nggak enak dan pelaku adalah senior kampus, korban akhirnya menyetujui ajakan korban.

Anemone123 dari Pixabay 

Di dalam bioskop, korban mengaku mendapat pelecehan. Selengkapnya, cek di sini ya guys

Kasus kedua terjadi di area kampus, Jumat 2 Desember oleh korban dan pelaku yang berbeda. Saat itu, keduanya lagi ngobrol-ngobrol bahas perkuliahan. Nah, tiba-tiba pelaku ngajak korban ke tempat nongkrong di area kampus, tapi nggak jadi karena korban udah balik ke gedung kampus. 

Long story short, pelaku dan korban akhirnya ketemuan di depan kelas. Setelahnya, mereka ketemuan lagi dan pelaku ngajak ke area bawah tangga dekat toilet. Pelaku diduga langsung mendorong korban dan memaksa menciumnya. Korban langsung menghindar dan ketakutan berlari ke arah kelas. 

Selengkapnya cek di sini ya guys

Anja dari Pixabay 

Korban akhirnya speak up dan melapor ke teman-temannya sesama mahasiswa. Mahasiswa yang nggak terima akhirnya mengusut kasus ini dan memviralkan nama-nama pelaku. Bahkan kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh sesama mahasiswa.

Pro kontra antara warganet pun terjadi karena pelaku nggak seharusnya diamankan dengan main hakim sendiri. Apalagi beredar video diduga pelaku diikat, di-bully dan ditelanjangi. Seharusnya korban mendapat pendampingan, dan pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk diusut.

Fyi, pelaku kekerasan seksual sendiri dapat dipidana sesuai Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Netizen juga menganggap perbuatan main hakim sendiri ini nggak ada bedanya sama pelaku yang melecehkan korban. Mereka yang main hakim sendiri dinilai hanya fokus bully pelaku, bukan benar-benar membela korban kekerasan seksual. Terlebih, pelaku ditakutkan malah menuntut balik dengan dalih punya bukti kuat karena dianiaya di depan umum. 

Tapi, ada juga yang menganggap pelaku layak mendapat tindakan kayak gitu karena pelecehan seksual adalah perbuatan yang gak bisa dimaafkan. Ditambah banyak yang nggak percaya sama penegakan hukum yang berlaku.

Banyak netizen yang menduga kejadian ada di kampus Gunadarma Depok, tapi hingga saat ini pihak kampus belum memberikan klarifikasi. Gue pun tau cerita ini dari instagram @anakgundardotco

Updated: BEM Fikom Gundar membenarkan kasus ini terjadi di Gunadarma. BEM akan mendampingi korban agar kasus terus diusut sesuai aturan yang berlaku. BEM juga mengecam segala aksi main hakim sendiri yang dilakukan unsur kampus.

Kasus ini sudah sampai ke telinga polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi belum bisa mengusutnya karena belum ada pihak yang ngelapor. 

Why don't you check this?