Ajak Orang Lain Golput Saat Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun

Kalcer 25 Oktober 2023 • 13:47

Editor: Lulu Azizah

cover
ilustrasi by kuy.id

Beberapa Calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk Pemilu 2024 baru aja diumumkan beberapa hari lalu. Tapi, ada aturan baru yang juga wajib lo ketahui nih sebagai peserta pemilu. Mengajak orang lain golput saat Pemilu 2024 bisa dipenjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. 

Whaaaaat?? Beneran??!
Ya, beneran guys!

Seseorang yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk enggak menggunakan hak suaranya (golput) dalam Pemilu 2024 bisa dikenakan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp36 juta. 

Hukuman ini juga berlaku bagi seseorang yang mengarahkan peserta pemilu lain untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung. 

Baca juga: Ibu Hamil di KRL Difoto & Dicemooh Sampe Keguguran, Apakah Pelaku Bisa Dihukum?

dok. Istimewa

Aturan baru ini tertuang dalam pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)" bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

Seperti yang lo tau, fenomena golput ini bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia politik dan demokrasi. Golput adalah istilah yang sering digunakan untuk mewakilkan kelompok masyarakat yang enggak mau kasih suaranya saat pemilu berlangsung. 

Kenapa? Hmm, ada banyak macam guys alasannya. Bisa karena faktor politis atau bisa juga karena berhalangan hadir ke tempat pemilihan umum (TPU). 

Lewat situs resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan kalo seseorang yang memutuskan untuk enggak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum, karena enggak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.

"Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," tulis keterangan ICJR.

dok. Anton Raharjo - Anadolu Agency

Baca juga: Kenapa Elon Musk Tawarkan Rp15 Triliun ke Wikipedia Ganti Jadi D*ckpedia?

ICJR juga menyebutkan kalo sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya berlaku bagi seseorang yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," kata ICJR.

Dilansir dari CNN Indonesia, tingkat persentase golput di pilpres 2004 hingga 2014 terus alami peningkatan berdasarkan catatan data KPU. 

Pada tahun 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen. Kemudian, pada 2009 di angka 25,19 persen dan tahun 2014 mencapai angka 20,22 persen.

Tren golput mulai mengalami perubahan di tahun 2019, persentase golput berhasil turun hingga 18,03 persen.


 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?