Apa Itu Sextortion? Kekerasan Seksual Online yang Hukumnya Masih Buram

Kalcer 01 April 2023 • 09:00

Editor: Lulu Azizah

cover
Shutterstock/nito

Kita enggak bisa menutup mata soal maraknya kekerasan seksual yang menimpa banyak perempuan Indonesia. Bahkan, saat ini tindakan kekerasan seksual bisa dilakukan secara online atau disebut ‘Sextortion’.  

Apa itu sextortion?

Sextortion merupakan gabungan dari kata ’sexual‘ (seksual) dan ’extortion‘ (pemerasan), yang artinya adalah bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka enggak memenuhi tuntutan seksual pelaku.

Gak cuma itu, pelaku juga bisa mengancam untuk menyebarkan konten seksual privat milik korban untuk memeras uang atau tuntutan seksual lain. 

Serem banget kan? hihhhh~

apa itu sextortion

Baca juga: Cara Datang ke Rumah Gebetan Biar Gak Berujung Friendzone

Umumnya, sextortion terjadi karena berawal dari hubungan konsensual yakni hubungan seks yang disetujui oleh dua orang dan sengaja direkam untuk konten intim. Tapi, salah satu orang menyalahgunakannya hingga melakukan catfishing (menggunakan identitas palsu) dan peretasan.

Setiap negara punya aturan hukum sendiri soal sextortion ini, salah satunya Amerika Serikat yang memasukan sextortion sebagai kategori kejahatan siber (cybercrime). Tapi, di negara +62 agak laen nih guys….

Dilansir dari The Conversation, hingga kini belum ada riset yang mengulas kondisi payung hukum sextortion di Indonesia. Meskipun ada KUHP, UU ITE, hingga UU TPKS, tapi masih belum kuat untuk menjadi landasan hukum dan melindungi warga +62 dari sextortion.

Modus kasus sextortion ini bermacam-macam, mulai dari modus video call sex (VCS) hingga ancaman penyebaran rekaman seksual yang diambil tanpa sepengetahuan korban setelah ketemuan lewat dating app.


Terus, gimana payung hukum sextortion dalam KUHP dan UU ITE?

apa itu sextortion

Secara umum, sebenarnya landasan hukum tindak pemerasan itu diatur dalam KUHP. Tapi, kalo pemerasannya dilakukan melalui teknologi atau secara elektronik, baru diatur dalam UU ITE. 

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, pemerasan adalah tindak kejahatan terhadap harta kekayaan. Sarana terjadinya pemerasan dalam KUHP adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Nah, jika mengacu pada definisi KUHP diatas, sextortion enggak bisa dikategorikan sebagai pemerasan karena enggak selalu menyangkut harta kekayaan. Bisa aja tujuan pelaku adalah untuk permintaan hubungan seksual lagi. 

 

Kalo UU TPKS gimana?

apa itu sextortion

Fyi, UU TPKS adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual. Tapi, bisa enggak ya digunakan untuk menjerat kasus sextortion?

Salah satu pasal UU TPKS, yakni Pasal 14 ayat (1) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik telah mengatur pemerasan dengan berbagai wujud.

Meski demikian, UU TPKS juga enggak bisa sepenuhnya dipakai menjadi payung hukum untuk sextortion. Soalnya, aturan tersebut enggak secara gamblang mengatur perbuatan sextortion itu sendiri alias hukumnya masih buram. 

Akhirnya, jika ada kasus kekerasan seksual secara online yang terjadi, pelaku hanya bisa dijerat dengan pasal penyebarluasan konten di UU ITE. 

Hmm, semoga kedepannya bakal ada payung hukum yang lebih jelas yagesya!

Baca juga: Hati-hati, Kenali 5 Red Flag Saat First Date Sebelum Jadian

Sumber: the conversation

Why don't you check this?