DPR Resmi Sahkan RUU ITE Jadi UU, Apa Dampaknya?

Kalcer 05 Desember 2023 • 16:26

Editor: Lulu Azizah

cover
kuy.id

Tok tok tok!!

DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-Undang. Baru hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Pengesahan ini diputuskan usai Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna tersebut. 

Setelah Abdul Kharis membacakannya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus lalu meminta persetujuan kepada anggota DPR. 

Mentari/NR

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab para anggota DPR dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, semua fraksi sudah sepakat terhadap revisi kedua UU ITE disahkan menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada Rabu (22/11/2023). 

 

Apa saja yang direvisi?

Sebenarnya ada total 38 Daftar Inventarisasi Masalah (IDM) revisi UU ITE sejak dibentuk 23 April lalu. 

Dilansir dari CNN Indonesia, jumlah tersebut terdiri usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Berikut beberapa substansi perubahan dalam revisi kedua UU ITE:

1. Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

2. Pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. 

5. Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. 

7.  Pasal 27 Ayat 1 terkait penambahan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan. 

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan kalo pihaknya sudah membahas revisi UU ITE ini bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).  Beliau bilang, kalo kedua pihak telah setuju jika perlu ada yang perbaiki dalam UU ITE. 

"Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis," jelas Abdul di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, dilansir dari Kabar24bisnis. 

 

Apa dampaknya?

Pengesahan RUU ITE menjadi UU ini berdampak terhadap beberapa sektor informasi guys, antara lain:

1. Transaksi elektronik

Pengesahan RUU ITE berdampak besar terhadap transaksi elektronik yang berlaku saat ini. Pemerintah ingin adanya kemajuan dalam tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. 

Pemerintah juga ingin adanya penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, diatur juga hukuman pidana/sanksi dengan KUHP Nasional bagi warga yang melanggar UU tersebut. 

 

2. Penyelenggara sertifikasi elektronik harus berbadan hukum

Dampak lainnya adalah penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Pasal 13a.

 

3. Tidak boleh menuduh orang lain menggunakan informasi elektronik

Perubahan lainnya adalah adanya penambahan ketentuan mengenai larangan seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal menggunakan bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. 


So, hati-hati dan bijak dalam menggunakan media elektronik ya guys!

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?