Jual Rokok Ketengan Per Batang Resmi Dilarang, Ini Aturannya!

Kalcer 30 Juli 2024 • 15:19

Editor: Lulu Azizah

cover
istimewa by vapemags.co.id

Siapa nih yang sering beli rokok ketengan di warung? Well, kalo lo termasuk salah satunya, lo udah enggak bisa melakukannya lagi guys. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan aturan yang memuat larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. 

Gak cuma itu aja, aturan terbaru tersebut juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Larangan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. 

Frontiers

Dilansir dari CNBC Indonesia, PP tersebut memuat 13 bab dan 1171 pasal, yang dimana memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, dan juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Sementara itu, zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463. Nah, pada pasal 434 tertulis tentang ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk juga soal penjualan eceran per batang.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia
21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Lalu pada pasal 442 tertuang, "(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik".

Dengan demikian, penjualan rokok eceran atau ketengan per batang resmi dilarang ya guys dan juga produk tembakau enggak boleh dijual secara bebas dekat dengan kawasan sekolah.  Jika aturan tersebut dilanggar, tentunya bakal ada hukuman yang berlaku.

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?