Ada angin segar nih untuk cewek-cewek Indonesia yang sering banget kena catcalling di jalan. Kabarnya, tindakan seperti menatap, merayu, dan bersiul disebut sebagai kategori kekerasan seksual loh. Ini tertuang dalam aturan yang baru diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Orang-orang yang sering ngelakuin catcalling pasti ketar ketir nich~
Giphy
Fyi, Kemenag baru aja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, non formal, dan informal, serta mencakup madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Gini dong dari dulu ygy~
tenor
PMA ini terdiri dari tujuh Bab, yakni Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan Seksual; Pencegahan; Penanganan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup. Dengan total ada 20 pasal.
Kata Jubir Kemenag, Anna Hasbie, aturan tersebut menetapkan 16 jenis kekerasan seksual yang meliputi kekerasan fisik, verbal, dan kekerasan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya, merekam secara diam-diam.
Nah, 16 jenis kekerasan seksual itu ada dalam bab 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada Pasal 5 ayat 1, yang berbunyi:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
7. Melakukan percobaan pemerkosaan.
8. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
9. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
10. Melakukan percobaan pemerkosaan.
11. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
12. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
13. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
14. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
15. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
16. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Semoga aja dengan adanya aturan ini gak akan ada lagi deh orang-orang aneh yang melakukan kekerasan seksual dan para kaum perempuan bisa merasa aman serta terlindungi.
STOP KEKERASAN SEKSUAL!!!!