Mendikbudristek: Pramuka Bukan Lagi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Kalcer 01 April 2024 • 13:49

Editor: Lulu Azizah

cover
Istimewa

Siapa nih yang paling menghindari ekskul Pramuka di sekolah? Well, ada kabar bahagia nih buat para kalian yang suka mager ikutan Pramuka. Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Lewat aturan tersebut, kegiatan Pramuka dianggap sebagai kegiatan yang bisa dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. So, bukan lagi jadi ekskul yang wajib diikuti oleh siswa ya guys. 

nadiem makarim hapus sebagai bukan ekskul wajib di sekolah

RRI

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut, dikutip dari CNNIndonesia. 

Peraturan baru mengenai kegiatan Pramuka ini ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada 26 Maret 2024 kemarin. 

Well, karena adanya aturan baru dari Menteri Nadiem Makarim ini, itu artinya menganulir aturan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Fyi aja, ekstrakurikuler merupakan sebuah bagian kegiatan di sekolah yang memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat para siswa.

Ekstrakurikuler ini cukup penting guys perannya di sekolah karena bertujuan untuk pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir bagi peserta didik. 

 

Dilansir dari CNNIndonesia, dalam Permendikbudristek 12/2024 tertuang jenis ekstrakurikuler seperti:

nadiem makarim hapus sebagai bukan ekskul wajib di sekolah

Getty Images

1. Krida

Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2. Karya ilmiah

Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat

Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. Keagamaan

Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;

5. Bentuk kegiatan lainnya.

 

Ekstrakurikuler bisa diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:

nadiem makarim hapus sebagai bukan ekskul wajib di sekolah

Shutterstock

1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.


Gimana guys, menurut lo aturan baru mengenai Pramuka bukan lagi ekskul wajib di sekolah ini bagus atau enggak? 
 

 

Why don't you check this?