PN Jaksel Izinkan Pasangan Ini Nikah Beda Agama

Kalcer 13 September 2022 • 13:34

Editor: Inggita Widia

cover
freepik.com

Apakah ini tandanya sekarang kita udah boleh nikah beda agama di Jakarta?
Belum tentu, brou. Baca dulu aja artikel ini.

Jadi pada suatu hari yang cerah ada sepasang pria yang beragama Protestan berinisial Y dan wanita beragama Katolik berinisial G. Sepasang kekasih ini udah nikah secara agama di Gereja Katolik Denpasar waktu tanggal 5 Juni 2022 lalu. 

Tapi mereka mengalami kesulitan waktu ngurus administrasi pas mau minta pengesahan dari Negara karena agama mereka yang berbeda. Ya udah, akhirnya mereka minta permohonan ke Pengadilan Negeri. 

Fyi, nikah beda agama di Indonesia itu nggak dilarang negara, tapi pernikahan lo nggak tercatat di dispendukcapil. Makanya mereka bikin permohonan ke Pengadilan Negeri supaya pernikahan mereka sah secara agama dan diakui negara.

 

 


Hakim tunggal mengabulkan permohonan Y dan G

Bapak hakim tunggal PN Jakarta Selatan namanya Alimin Ribut Sujono, akhirnya mengabulkan permohonan pasangan ini dalam putusan perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel yang ditulis di websitenya tanggal 11 September 2022. Pasangan Y dan G akhirnya dapat pengesahan administrasi perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jakarta Selatan.

Ada 8 hal yang dijadikan pertimbangan Hakim mengizinkan pengesahan nikah beda agama:

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian surat-surat serta keterangan saksi, hakim akhirnya mempertimbangkan 8 hal ini sebelum akhirnya menyetujui permohonan nikah beda agama.

  1. Pemohon I dan Pemohon II udah sepakat buat membina rumah tangga berbeda agama.
  2. Pemohon I dan Pemohon II udah nikah secara sah di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar dengan surat keterangan nikah buku I No/Tahun: 207/2022 yang dikeluarkan oleh pihak gereja.
  3. Menurut Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda agama harus mendapat penetapan dari pengadilan.
  4. Para pemohon melaksanakan pernikahan sesuai dengan peraturan agama Katolik, di mana walaupun berbeda agama tapi ada pemberkatan yang dibuktikan dengan P-9 surat kawin atau testimonium matrimoni nomor: 207/2022 tertanggal 5 Juni 2022.
  5. Niat para pemohon dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan pempertahankan agama atau kepercayaannya masing-masing.
  6. Pernikahan beda agama para pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan, makanya perkawinan mereka harus dicatat karena nantinya akan berkaitan dengan status anak, warisan, dan konsekuensi lainnya.
  7. Kalo pernikahan kedua pemohon tidak tercatat, maka kepada para pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
  8. Seluruh pertimbangan di atas, permohonan para pemohon beralasan dan harus dikabulkan. 

 

 

Tapi ya ges, kasus kaya gini nggak cuma sekali loh. Pernah ada kasus serupa di Surabaya

Beberapa waktu lalu ada sepasang suami istri mengajukan juga permohonan nikah beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan hakim tunggal yang bernama Gunawan Tri Budiono mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan dispendukcapil buat mencatat pernikahan mereka sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kasusnya sama nih, pasangan suami istri ini beragam Protestan dan Katolik.

Yah terus yang udah terlanjur putus gimana?
Yaudeh, derita lo deh.

Why don't you check this?