Resmi! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Kalcer 06 Desember 2022 • 11:27

Editor: Kuy

cover
succo dari Pixabay

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada hari ini, Selasa (6/12/2022). UU disahkan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Dilansir Suara.com, sebelum RKUHP disahkan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan. Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

Fraksi PKS diberikan kesempatan untuk interupsi soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara, pasal menghina presiden dan wakil presiden. Ia meminta agar pasal itu dicabut dan bakal menggugatnya ke MK. 

Sempat diwarnai interupsi dengan fraksi PKS, RKUHP akhirnya disahkan. Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Tenor

Dilansir CNBC, Dasco sebelumnya mengeklaim pasal-pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direvisi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP cuma perlu disosialisasikan lebih masif lagi supaya tak menimbulkan polemik. 

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan," ungkapnya, seraya menambahkan, "Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," kata Dasco.

Masyarakat yang menolak pasal-pasal RKUHP dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini adalah cara yang paling baik sesuai aturan hukum. 

Perjalanan RKUP Jadi KUHP

Pembahasan dan pengesahan RKUHP jadi KUHP sempat tertunda di masa DPR periode 2014-2019 karena sempat ditolak publik. Saat pembahasan berjalan, RKUHP langsung direspons publik dengan gelombang demonstrasi karena banyak pasal bermasalah. 

Dikutip dari CNN Indonesia, pengesahan RKUHP hari ini berlangsung seminggu setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu

Selama ini, RKUHP menimbulkan polemik karena banyak pasal-pasal yang bersifat kontroversial dan berpotensi merugikan orang-orang tak bersalah. Pasal-pasal yang diperdebatkan banyak pihak antara lain:

Tenor

Pidana Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pidana Penghinaan Presiden-Wakil Presiden

Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pidana Penghinaan Pemerintah/Lembaga Negara

Pasal 240 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

Tenor

Pasal 241 ayat (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pidana Penyelenggaraan Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pidana Perzinaan

Pasal 411 ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal Hukuman Mati

Sejumlah pasal dalam RUU KUHP menempatkan hukuman nati sebagai salah satu bentuk pidana yang akan diterima pelanggar kejahatan. Sebagai contoh pada pasal 13 ayat 4 disebutkan bahwa pemufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana dapat dikenai hukuman mati.

Berita Bohong

Pasal 263 Ayat 1: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Tenor

Hukuman Koruptor Turun

Pasal 603: 
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pidana Santet

Pasal 252 ayat 1: Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Why don't you check this?