Presiden Tetapkan Gaji dan Hak Keuangan Kepala Otorita IKN Rp172 Juta per Bulan

Money 02 Februari 2023 • 13:07

Editor: Inggita Widia

cover
BPMI Setpres

Siapa yang mau pindah kerja ke IKN alias ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur???? Gajinya lumayan loh. Kalo lo bisa jadi Kepala Otorita IKN, penghasilan lo bisa mencapai ratusan juta. Hal ini udah sah ditetapkan sama Pak Presiden Jokowi.

Dilansir Detik, Pak Jokowi menetapkan hak keuangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta/bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres ini diteken pada 30 Januari 2023. Gimana, udah tertarik jadi Kepala Otorita IKN? Kesejahteraan lo terjamin di sana. Karena ada 11 pasal dalam Perpres yang ngebahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya buat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Baca juga: Salah Kaprah soal Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi

gaji kepala otorita ikn

Gini rinciannya

Kepala Otorita IKN:

  • Gaji pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan melekat: Rp648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp153.422.000

Total hak keuangan: Rp172,7 juta/bulan

Kepala Otorita IKN juga mendapat dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana operasional ini dikasih dengan ketentuan 80 persen secara lumsum dan 20 persen buat dukungan operasional lain.

Kalo ditotal keseluruhan, uang yang diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp350 jutaan.

 

Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN

Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat hak keuangan mencapai Rp155 juta per bulan. 

Rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp4.899.300
  • Tunjangan melekat: Rp634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.00

Total hak keuangan: Rp155.1 juta

Bukan cuma Kepala Otorita, Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapat dana operasional sebesar Rp145.000.000.

 

Duitnya Dari Mana?

gaji kepala otorita ikn

Ya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hal ini tertuang di Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023. Yang berbunyi,

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”

Fyi aja nih, Kepala Otorita IKN buat saat ini dijabat sama Pak Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat sama Pak Dhony Rahajoe.

Jadi gimana? Udah siap migrasi ke IKN? Ya minimal jadi Wakil Kepala Otorita lah…

Baca juga: Hitung-hitungan Kalau Tarif KRL untuk Orang Kaya Lebih Mahal dari Orang Miskin Tahun 2023

Why don't you check this?