Baru-baru ini, ada kabar kalo Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di sebuah situs penjualan real estate asing bernama Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
halmaheraselatankab.go.id
Dilansir dari CNN Indonesia, Gugusan Kepulauan Widi ini memiliki lebih dari 100 pulau kecil dengan luas kawasan sekitar 10 ribu hektar. Fyi guys, dalam situs tersebut Kepulauan Widi ini dilelang dengan nama Widi Reserve.
Kok bisa dijual?
tenor
Sebenarnya, hukum Indonesia menyatakan kalo non-warga negara Indonesia (WNI) itu nggak bisa secara resmi membeli pulau di negara ini. Tapi, pelelangan Kepulauan Widi ini disiasati dengan cara mengakuisisi saham perusahaan induk bernama PT Leadership Islands
Dilansir dari Asumsi, PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebenarnya udah mengantongi izin pengelolaan Kepulauan Widi dari pemerintah provinsi setempat. Tapi, sampai saat ini belum ada tuh realisasi pembangunannya hingga akhirnya muncul kabar lelang tersebut guys.
Lebih nyebelinnya lagi, Charlie Smith selaku wakil presiden eksekutif untuk EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) Sotheby's Concierge Auctions, mengharapkan adanya tawaran yang fantastis untuk Kepulauan Widi ini.
"Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau," kata Charlie dalam pernyataan pers, dikutip dari CNN Indonesia.
Dih…berasa HM alias hak milik nih yagesyaa~
giphy
Kapan Pulau Widi mulai dilelang?
Kabarnya guys, acara lelang ini akan dimulai pada 8 Desember hingga 14 Desember mendatang, tepatnya pada pukul 04.00 (EST) atau pukul 16.00 WIB.
Hingga saat ini, belum ada patokan harga resmi soal Kepulauan Widi ini, tapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar US$100 ribu atau setara Rp 1,5 miliar sebagai jaminan bukti kalo mereka serius membeli pulau cantik ini.
Woaaahh, itu baru jaminan aja ya wak~
Jubir Luhut Angkat Suara
LinkedIn/Jodi Mahardi
Kabar kurang mengenakan ini akhirnya terdengar juga sampai pemerintah pusat nih guys. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Jodi Mahardi, angkat bicara soal kabar tersebut.
Jodi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan kalo pulau-pulau kecil di Indonesia nggak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi, dikutip dari Asumsi.
Selain itu, Jodi juga mengungkapkan kalo pengelolaan kawasan pulau kecil harus mengantongi izin dari pemerintah. Kalo sampai terjadi pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka ada sanksi yang harus dikenakan.
Oh iya, aturan ini juga mencakup soal kerja sama investasi dengan pihak asing guys. Semua harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.