Siapa nih yang sering banget pakai valet kalo lagi nongkrong di cafe, restoran, atau mall yang ada di Jakarta? Well, kalo lo termasuk salah satunya, lo sepertinya perlu mengeluarkan kocek lebih nih guys.
Kenapa? Karena baru-baru ada aturan baru di Jakarta soal valet yang akan dikenakan pajak. Fyi aja, layanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet di Jakarta masuk sebagai objek pajak.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah istilah 'pajak parkir' menjadi 'Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir'.
Menurut pasal 48 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan demikian, pengendara yang menggunakan layanan parkir valet akan dikenakan pajak.
Kenapa dikenakan pajak?
Ubudu
MinKuy yakin kalian yang hobinya nongkrong di cafe atau restoran di sekitaran Jakarta pasti resah banget kan dengan aturan baru ini. Apalagi saat ini udah mulai banyak cafe dan restoran di Jakarta yang mengharuskan valet, terutama bagi pengendara roda empat.
Well, tujuan dikenakannya pajak ini adalah untuk mengatur sekaligus menata sistem perpajakan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan sistem perpajakan di daerah bisa dimaksimalkan.
"Jasa parkir termasuk dalam jenis pajak barang dan jasa tertentu, yang selanjutnya disingkat PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny, dikutip dari CNN Indonesia.
Aturan pajak valet ini rencananya enggak hanya berlaku bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.
Jika aturan ini sudah berlaku, maka pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.
Besaran tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.
Itu artinya, pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar. .
"Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar," kata Morris.
Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.