Gagal Dinikahi Pacar, Perempuan Asal Kupang Menang Gugatan Rp1,4 Miliar

People 11 April 2023 • 13:51

Editor: Inggita Widia

cover
Ilustrasi by Kuy.id

Gimana perasaan lo pas gagal nikah tapi mendadak jadi miliarder? Kayak perempuan bernama Windy Ekaputri Datta ini. 

Jadi si Windy (27) menggugat pacarnya bernama Carlos Dadu Hendrik (28) senilai Rp 1,4 miliar karena dia enggak kunjung dinikahi padahal udah punya anak. Denger-denger, si Carlos ini juga udah janji mau nikahi Windy. Kasus mereka ditangani sama Pengadilan Negeri Kupang sejak 2022 lalu. 

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, tanggal 31 Maret 2022.

Kata kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, dilansir dari Kompas, perbuatan Carlos ini adalah perbuatan melawan hukum yang terurai di Pasal 365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000. Carlos ini udah melawan hukum karena perbuatannya bertentangan sama hukum adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. 

Awalnya Pengadilan Negeri menolak gugatan tersebut, ya jelas aja hal ini bikin pihak perempuan ngerasa kecewa dan melakukan banding di bulan Desember 2022.

Baca juga: Ibu Ida Dayak Katanya Bisa Obati Penyakit Stroke Hingga Lumpuh, Kemenkes - Dokter Buka Suara

Pihak perempuan memenangkan gugatan senilai Rp 1,4 miliar

Setelah serangkaian sidang dan banding, Pengadilan Tinggi Kupang akhirnya mengabulkan gugatan Windy. Hakim dari Pengadilan Tinggi Kupang juga sependapat kalo ingkar janjinya Carlos buat nikahi Windy adalah perbuatan ngelawan hukum.

Pihak Windy sangat bersyukur karena udah ngasih keadilan buat Windy, karena dia adalah seorang ibu yang membesarkan anaknya sendirian tanpa sosok suami.

Putusan hakim ini juga sebagai pelajaran kalo laki-laki harus selalu beritikad baik kalo ngejalanin hubungan. Jangan janji-janji doang mau nikahi tapi ujung-ujungnya enggak jadi. Kalo emang niat mau nikahi orang, ya jalanin hubungan yang serius sampe ke pernikahan. 

Kata Jeremia, dilansir dari Tribun, perkara ini bukan diukur dari jumlah yang harus dibayar, tapi menyangkut harga diri seorang wanita yang malu karena harus ngejalanin hidup tanpa suami dan membesarkan anak seorang diri.

 

Rincian kerugian dan biaya yang harus dibayar, dikutip dari Detik:

  • Biaya kerugian materiil pada Pertemuan Keluarga I, Pertemuan Keluarga II, Pertemuan Keluarga III, dan Biaya Peminangan seluruhnya sejumlah Rp 52.000.000
  • Biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000 dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp 425.000.000
  • Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp 525.000.000
  • Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp 275.000.000
  • Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp 175.000.000
  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan

Kalo ditotal, gugatan ini bernilai Rp 1.453.000.000 (Rp 1,4 miliar)

Baca juga: Dikritik Netizen Karena Dianggap Minta Makan Gratis, Food Vlogger Magdalena Minta Maaf

Why don't you check this?