Pelaku Pelecehan Gunadarma Lapor Polisi, Mereka yang Bully Terancam Pasal Berlapis

People 20 Desember 2022 • 13:54

Editor: Kuy

cover
Pixabay

Masih inget kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus Gunadarma Depok? Korban pelecehan sejauh ini memilih damai dengan pelaku dan masalah diselesaikan secara restorative justice. 

Tapi ternyata, kasus itu nggak case closed sampe situ aja. Orang-orang yang melakukan persekusi dan mem-bully pelaku justru yang bakal terancam pidana. Fyi, pelaku yang dipersekusi ini adalah pria berinisial TPP. 

Baca dulu kasus awalnya di sini ya: Isu Pelecehan di Kampus Depok, Pelaku Di-Bully dan Diikat Sesama Mahasiswa

Setelah kasus pelecehan yang dilakukan mahasiswa viral, pelaku ditangkap oleh sesama mahasiswa. Pelaku pun langsung dipersekusi, di-bully, ditelanjangi, diikat ke pohon, dan diduga dicambuk, disundut rokok hingga dicekoki botol berisi urine. 

Keluarga pelaku yang tak terima anaknya dipersekusi dan main hakim sendiri, melaporkan orang-orang yang mem-bullynya ke polisi. TPP yang awalnya pelaku pelecehan malah jadi korban persekusi. 

Istimewa

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengaku pihaknya telah menerima laporan TPP. Sejauh ini, ada jeratan pasal yang diduga akan dikenakan para pelaku persekusi. 

Pasal tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga bakal menjerat penyebar video pelaku yang dipersekusi dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. 

“Jadi kami menerapkan UU ITE pada kasus ini,” ujar Imran dilansir IDN Times. 

Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini dan mencari bukti-bukti lainnya. 

Tenor

Kasus pelecehan seksualnya gimana?

Kata Pak Polisi, kasus pelecehannya malah diselesaikan secara restoratif justice karena korban memutuskan buat cabut laporan pada Selasa, 13 Desember lalu. Menurut keterangan korban, penyelesaian restorative justice dilakukan karena korban ngerasa kejadiannya udah lama dan sudah memaafkan pelaku. 

“Korban merasa kejadiaannya udah lama, udah tiga bulan lalu. Korban juga tidak mau memperpanjang massalah sehingga memutuskan secara damai,” kata polisi. 

Polisi kemudian memfasilitasi korban dan pelaku untuk memediasi permasalahannya. Jadi korban cabut laporan bukan karena takut atau ada tekanan, tapi karena malu dan nggak mau memperpanjang masalah. Soalnya udah diselesaikan oleh senior-senior kampusnya. 

Pelajaran yang bisa diambil adalah…

Yuk, kurang-kurangin main hakim sendiri. Kalo ujungnya jadi kayak gini, yang ada kita malah nggak fokus membela korban pelecehan seksual. Seharusnya kan korban didampingi, lalu pelaku diserahkan ke pihak berwajib. Apalagi pelaku sekarang malah lapor balik dan punya banyak bukti soal dirinya yang dipersekusi. 
 

Why don't you check this?