Kominfo Sebut Aturan Penggunaan AI Bisa Pakai UU ITE & PP PSTE

Sci & Tech 14 Desember 2023 • 15:59

Editor: Lulu Azizah

cover
Kominfo

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau dikenal dengan AI memang lagi marak-maraknya digunakan saat ini. Gara-gara hal ini, pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) memerlukan aturan khusus yang untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia. 

Meski regulasi khusus mengenai AI masih dalam tahap pembuatan, tapi Kominfo bilang kalo pemanfaatan AI masih bisa dikelola menggunakan UU ITE dan PP PSTE.

“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. 

Kominfo Sebut Aturan Penggunaan AI Bisa Pakai UU ITE & PP PSTE

FOX News

Kenapa perlu aturan khusus? Agar AI bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia secara aman dan pastinya produktif. 

Selain memberikan rasa aman, regulasi khusus tersebut juga bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. 

Hingga saat ini, ada beberapa negara yang sudah memiliki regulasi mengenai pemanfaatan AI seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Brasil. Kebijakannya pun macam-macam guys, ada yang berupa Executive Order yang berfungsi mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta sebagai mekanisme pengawasan. Ada juga EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric. 

“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. China mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” kata Nezar Patria, dikutip dari IDN Times. 

Kominfo Sebut Aturan Penggunaan AI Bisa Pakai UU ITE & PP PSTE

Eits, tapi Indonesia juga bakal nyusul kok guys ~

Wakil MenKominfo Nezar Patria, juga mengungkapkan kalo saat ini Indonesia sebenarnya sudah punya Strategi Nasional (Stranas) kecerdasan artifisial yang berfokus pada pengembangan dan penerapan AI. 

Ditambah lagi, saat ini Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Kabarnya, Surat Edaran ini berisi mengenai panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan pemanfaatan AI. Beliau berharap SE ini nantinya bisa jadi batu loncatan untuk menyusun regulasi ke depannya. 

"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," tutupnya. 


 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?