Eks Dirut PT LIB Tersangka Kanjuruhan Bebas dari Penjara, Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Sports & Esports 22 Desember 2022 • 13:49

Editor: Kuy

cover
Hadian Lukita/LigaIndonesia.id

Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yaitu eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, hari Kamis (22/12) dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Alasannya karena berkas Hadian Lukita belum lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, sehingga kasusnya belum bisa disidangkan. 

Selain itu, masa penahanan Hadian di Polda Jatim juga udah habis. Hadian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara sambil nunggu berkasnya lengkap. 

Tenor

Berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Kata polisi, kasusnya bukan dihentikan, tapi unsur pidananya yang belum terpenuhi. Jadi kalo nanti ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka. Maka dari itu, Polri mengikuti petunjuk jaksa yang memutuskan kalo Hadian nggak bisa dituntut. 

Dengan begitu, status tersangka Hadian pun gugur sementara karena Hadian udah keluar dari tahanan. Kalo nanti ada fakta baru, Hadian bakal diperiksa lagi. 

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.

Kata Pak Polisi, meski dibebaskan sementara, polisi pastikan kasus Hadian masih terus berjalan dan nggak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3). 

Tenor

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap polisi.

Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Di kasusnya, Hadian dan 5 tersangka sebelumnya diduga bersalah atas penolakan jadwal pertandingan dari malam ke sore hari. Kedua soal verifikasi stadion Kanjuruhan. 

Korban Tragedi Kanjuruhan berjumlah 135 orang. Korban meninggal karena terimpit saat keluar dari stadion, panik ketika polisi menembakkan gas air mata usai laga Arema dan Persebaya. Polisi dinilai salah prosedur penanganan karena nggak seharusnya SOP pembubaran massa di stadion menggunakan gas air mata.

Why don't you check this?