Catat! 3 Hal yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu

Kalcer 12 Februari 2024 • 16:15

Editor: Lulu Azizah

cover
bawaslu

Setelah huru-hara debat capres dan kampanye akbar yang dilakukan semua paslon kemarin, kini kita mulai memasuki masa tenang nih guys. 

Masa tenang Pemilu berlangsung pada 11-13 Februari 2024 sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, periode masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni H-3 sampai H-1 pemungutan suara.

 

Apa itu masa tenang Pemilu?

Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masa tenang adalah periode yang enggak bisa digunakan para paslon dan pendukungnya untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Nah, biar lo enggak terkena masalah karena ribut sama buzzer-buzzer di media sosial, berikut 3 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu:

1. Gak boleh kampanye dan politik uang

Politik Uang Jelang Masa Tenang | KoranKaltara.com

Koran Kaltara

Salah satu hal yang dilarang saat masa tenang Pemilu adalah gerakan kampanye dan aksi politik uang. Bawaslu mengatakan bahwa semua pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih. 

Dilarang juga untuk melakukan aksi politik uang untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu, memilih partai politik tertentu, dan memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu.

Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, maka bisa diancam dengan hukuman denda atau penjara sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 492 dan 523. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut.

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)"


2. Gak boleh unggah berita tentang Pemilu

How The News is Impacting Your Mental Health | One Medical

One Medical

Jika aturan sebelumnya berlaku untuk para peserta dan tim kampanye, nah aturan yang kedua ini berlaku untuk media guys. Selama masa tenang, semua media (media massa, media daring, ataupun lembaga penyiaran) dilarang mengunggah berita apapun tentang Pemilu. 

Menurut Bawaslu, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, hingga rekam jejak peserta pemilu yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Larangan ini sesuai dengan aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 287 ayat (5).

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tulis Bawaslu dalam akun X resmi (@Bawaslu_RI), dikutip Senin (12/2/2024).

So, lo enggak boleh dulu ya sharing-sharing tentang Pemilu di medsos!

 

3. Gak boleh rilis hasil survei

IG/katadatacoid

Larangan yang ketiga adalah enggak boleh merilis hasil survei. Seperti yang lo tau, selama menjelang Pemilu kemarin banyak banget lembaga yang melakukan survei elektabilitas para paslon. 

Nah, selama masa tenang, semua lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei terkait Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2). 

Menurut UU yang sama dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei tentang Pemilu bisa terancam dipenjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?