Mantap! SIM Indonesia Berlaku di ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Kalcer 26 Juni 2024 • 13:24

Editor: Lulu Azizah

cover
kuy.id

Ada kabar membahagiakan nih buat lo yang hobi traveling ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Jadi, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kabarnya bisa digunakan hampir di seluruh negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Polri melalui unggahan di akun X/Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/24). 

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro). 

Dengan adanya kebijakan baru ini, lo enggak perlu lagi nih menggunakan SIM Internasional untuk mengendarai mobil maupun motor. Wohooo! 

Rencananya, SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Myanmar, Brunei, Thailand, Laos, Vietnam, dan Singapura. 

Nah, jika dalam waktu dekat lo ada rencana bepergian ke negara di ASEAN, lo enggak perlu lagi nih membawa dokumen tambahan sebagai persyaratan untuk mengemudi di negara dituju. 

Lo cukup membawa SIM Indonesia dan bisa langsung mengendarai kendaraan dengan aman dan legal. 

Untuk mewujudkan kebijakan ini, pemerintah akan terlebih dulu melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor SIM.

Oh iya, tak hanya di negara-negara ASEAN, kabarnya SIM Indonesia juga berlaku di beberapa daerah di Australia dan Amerika Serikat. Tapi, penggunaan nya terbatas guys dan hanya berlaku bagi mereka yang tinggal sementara waktu, seperti keperluan studi atau pekerjaan. 

Disway

Dilansir dari rri.co.id, ada beberapa daerah di Australia dan Amerika Serikat yang memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia, diantaranya:

  • Canberra, Australia
  • Melbourne, Australia
  • Darwin, Australia
  • California, Amerika Serikat

Sebelum ada kebijakan baru ini, warga Indonesia masih memerlukan yang namanya SIM internasional. Fyi aja, SIM internasional ini hanya berlaku di negara yang menerbitkan SIM internasional tersebut. 

Dilansir dari IDN Times, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 lalu.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000, sementara biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan ialah Rp225.000. SIM internasional ini enggak berlaku selamanya ya guys, hanya selama tiga tahun. 

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kita enggak perlu lagi deh bikin SIM internasional kalo mau mengendarai motor ataupun mobil di negara-negara ASEAN.  
 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?