Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2 tahun 4 bulan. PN Jakpus mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima pada Desember 2022 lalu.
Perintah penundaan ini terjadi karena PN Jakpus menghukum KPU. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan yang dilansir Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.
Duduk Perkara
Sebelumnya KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tak terima, Partai Prima pun menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU menunda sisa rangkaian Pemilu 2024 sebagai hukumannya. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong, H. Bakri dan Dominggus Silaba sebagai hakim anggota.
PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Dalam hal ini, Partai Prima dianggap dirugikan dalam verifikasi administrasi dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai parpol. Partai Prima menganggap KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi.
Berikut putusan lengkapnya dilansir Detik.com:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan Dinilai Aneh
Organisasi Perludem menganggap putusan PN Jakpus terkesan janggal dan tidak bisa dieksekusi. Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini, menilai skema penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah verifikasi parpol melalui PN.
"Dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui Pengadilan Negeri. UU Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Titi kepada wartawan dikutip dari Detik, Kamis (2/3/2023).
Titi menegaskan bahwa putusan PN Jakpus menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. Oleh karena itu, putusan ini tidak bisa dieksekusi.
Saat ini, KPU memutuskan untuk melakukan banding.