Lo suka kesel nggak sih kalo jalan di daerah perumahan atau gang kecil terus nggak bisa lewat gara-gara ada mobil parkir di pinggir jalan? Ya mungkin si pemilik mobil mikir kalo itu masih lahan punya dia. Tapi kan mobil yang dia parkir nutupin hampir setengah badan jalan.
Apalagi kalo ada dua mobil jalan pas-pasan, eh di pinggir jalannya ada mobil lagi parkir. Itu yang bikin lalu lintas jadi nggak lancar. Ya masa masuk perumahan aja masih kena macet???
Makanya, ada sejumlah daerah di Indonesia yang ngewajibin pemilik mobil punya garasi sendiri di rumah. Terutama di pemukiman dan jalan-jalan sempit. Pemerintah ngeluarin Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga: A-Z: Turis Ngaku Kena Scam di Desa Sade Hingga Sandiaga Uno Buka Suara
Peraturan wajib punya garasi kalo mau punya mobil
Jadi waktu era Gubernur Jokowi dulu, ada aturan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 ayat 3 yang berisi kalo kepemilikan garasi jadi syarat penerbitan STNK. Gini bunyi pasalnya “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.”
Bunyi lengkap pasalnya gini:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
DPRD Kota Depok juga pernah mengesahkan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 2 Tahun 2012 pada 8 Agustus 2020 lalu, yang mengatakan kalo setiap badan usaha wajib punya garasi.
Ketentuan kepemilikan di garasi di Depok yang disebut dengan Perda Garasi ada tambahan dua pasal yang mengatur khusus tentang garasi. Pasal tersebut adalah Pasal 34A dan 34B yang berbunyi:
Pasal 34A:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- Milik sendiri
- Sewa
- Garasi bersama
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B:
1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Peringatan tertulis, dan
- Denda administrasi
3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Demi kemaslahatan, ketentraman, dan kenyamanan bersama, peraturan ini dibuat biar kondisi jalan jadi tertib dan nggak jadi bahan perselisihan antar tetangga.
Baca juga: 305 Turis di Karimunjawa Terjebak 5 Hari Gak Bisa Pulang: Ombak Tinggi, Dievakuasi Selasa