Pemerintah Subsidi Rp6,5 Juta Bagi Warga +62 yang Beli Motor Listrik

Lifestyle 01 Desember 2022 • 13:36

Editor: Lulu Azizah

cover
Instagram/ecgobike.id

Buat kaum mendang-mending yang nggak sanggup beli mobil listrik tapi tetap ingin ngerasain punya kendaran listrik, tahun depan lo bisa full senyum nih guys. Kenapa? Karena pemerintah rencananya akan memberikan subsidi bagi warga yang ingin beli motor listrik.  

Hah? Serius?! Ya, serius dong! Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. 

Giphy

Kata Luhut, pemerintah tengah menyiapkan skema subsidi untuk pembelian kendaraan listrik baru. Bahkan, katanya pemerintah udah menyiapkan subsidi sebesar Rp6 juta sampai Rp6,5 juta untuk setiap unit kendaraan sepeda motor mulai tahun 2023.

"Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi," kata Luhut dalam forum perbankan, dikutip dari Reuters. 

Baca juga: Tips 101: Etika Pas Lagi Antre Isi Bensin (Ngabers Only)

Nggak hanya sepeda motor aja nih guys, Luhut juga bilang kalo pemerintah juga berencana untuk memberikan subsidi pembelian mobil listrik.

"Mobil juga kita kasih subsidi karena dia tidak akan membeli bensin lagi. Tetap akan lebih untung menggunakan sepeda motor listrik daripada sepeda motor (menggunakan bahan bakar) fosil, begitu juga mobil," tambah Luhut.

Full senyum kan klean semuaaa?

tenor

Tapi… tapi… kebijakan subsidi ini tetap harus mendapat persetujuan dulu dari Kementerian Keuangan nih guys. Pasalnya, Kemenkeu harus melihat dulu kemampuan dan ruang fiskal negara.  

Saat ini, pemerintah menargetkan akan memproduksi motor listrik sebanyak 2 juta unit di Indonesia yang rencananya bakal rampung pada 2024. Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah akan memproduksi sebanyak 35 ribu unit. 

Nggak cuma itu, Pemerintah juga lagi mempersiapkan berbagai kebijakan supaya Indonesia bisa memiliki industri otomotif yang lebih ramah lingkungan. 

Fyi guys, rata-rata harga motor listrik dari merek United, Viar, Gesits, Niu, Segway, dan Alva  itu kisaran Rp21 juta hingga Rp35 juta. Jadi, kalo subsidi ini ini beneran berlaku, maka lo bisa bayar dengan lebih murah dari harga aslinya. 

Sayangnya, kelompok industri otomotif bilang kalo volume penjualan kendaraan listrik di Indonesia masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kendaraan bahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan harga kendaraan listrik yang relatif lebih mahal guys.

Nah, untuk mendorong minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, pemerintah akhirnya memberikan keringanan pemotongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan hybrid sejak 2019.

Baca juga: Warga +62 Susah Diatur, Polisi Bakal Tilang Manual Kalo Ada yang Copot Plat!

Kebijakan soal pajak kendaraan listrik ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia ya guys, salah satunya Ibu Kota Jakarta. Di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, setidaknya ada dua kebijakan yang diterbitkan. 

Salah satunya kebijakannya adalah adalah menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Gimana guys, lp tertarik beralih menggunakan kendaraan listrik nggak? Lumayan banget dapat subsidi bro!
 

Why don't you check this?