Warga +62 Susah Diatur, Polisi Bakal Tilang Manual Kalo Ada yang Copot Plat!

Lifestyle 29 November 2022 • 14:15

Editor: Lulu Azizah

cover
Shutterstock/Jelly Febrian

Sejak tilang elektronik berlaku, kelakuan warga +62  makin ke sini makin ke sana. Akhirnya, polisi rencana akan kembali lakukan tilang manual setelah banyak warga yang sengaja mencopot plat nomor agar nggak terkena ETLE atau tilang berbasis kamera. 

Nggak cuma mengakali polisi dengan mencopot plat nomor, bahkan ada juga nih pengendara yang sengaja memalsukan plat nomor kendaraan mereka guys. 

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas plat nomor, memalsukan plat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: Pro Kontra Halte ‘Kapal Pesiar’ Transjakarta Depan Bundaran HI

Kabarnya, kasus pencopotan plat nomor kendaraan paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sementara, penggunaan plat palsu rata-rata dilakukan oleh pengendara mobil.

"Rata rata kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tambah Latif. 

Karena maraknya dua fenomena itu, mau nggak mau polisi akhirnya memberlakukan lagi tilang manual di jalan nih guys. Jadi, tilang manual akan dilakukan kalo pengendara yang mencopot atau memalsukan plat nomor hingga melakukan tindakan pidana. 

Hayoo, ketar-ketir kan klean semua?

Beliau juga bilang, kalo sampai ada unsur pidana yang ditemukan, nggak menutup kemungkinan polisi akan menyita kendaraan tersebut. Apalagi, saat ini banyak pelaku kejahatan yang kerap kali menggunakan modus semacam ini. 

"Melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.

Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Sebelumnya, polisi berencana ingin menghapus tilang manual untuk sementara hingga akhir tahun 2022 ini. Fyi guys, penghapusan sistem tilang manual ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Perintah ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Isi surat tersebut meminta polisi untuk mengutamakan penindakan tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile

Hayolo… siapa nih yang sering copot plat nomor kendaraan supaya nggak ditilang? Siap-siap aja ygy, bakal ada polisi yang pantau di jalan nich~
 

Why don't you check this?