UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Money 28 November 2022 • 15:19

Editor: Kuy

cover
iqbal nuril anwar dari Pixabay

Sejumlah provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 setiap provinsi naik, tapi dibatasi maksimal 10 persen. 

Per hari ini, Senin (28/11), Pemprov DKI Jakarta memang masih melakukan finalisasi soal UMP. Tapi sesuai usulan rapat, ditetapkan bahwa UMP Jakarta 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. Sebelumnya, UMP Jakarta adalah Rp4.641.854.

Baca juga: Kompor Listrik Batal, Pemerintah Kini Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

Sebetulnya, pengumuman UMP DKI 2023 bakal diumumkan tengah malam nanti. Tapi, Pemprov DKI mengatakan UMP DKI tahun depan hampir pasti Rp4,9 juta. 

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah dikutip dari Detik.com.

Mohamad Trilaksono dari Pixabay 

"Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798," tuturnya. 

"Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampai pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ungkapnya. 

Angka ini sebelumnya diusulkan oleh Pemprov DKI saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka UMP pada Selasa (23/11) lalu.  Acuan mereka adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. 

Sementara dilansir Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293. Sedangkan buruh mengusulkan kenaikan upah 10,55 persen atau setara Rp5.151.000.

Baca juga: Polisi di AS Minta Izin Penggunaan Robot untuk Bunuh Penjahat

Why don't you check this?