Aturan Baru Kemenkeu, Ditjen Pajak Bisa Liat Isi Rekening Bank?

Money 12 Agustus 2024 • 14:45

Editor: Inggita Widia

cover
Freepik

Guys, gue punya berita buat lo semua. Jadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  baru aja ngeluarin aturan baru yang bikin ini semua mungkin. Aturannya ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari PMK Nomor 70 Tahun 2017. Intinya, sekarang nggak ada lagi yang bisa kabur dari pajak.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani makin memperketat ketentuan antipenghindaran kewajiban terkait akses informasi keuangan buat kepentingan perpajakan. Di Bab VA, khususnya Pasal 30 A, dijelasin kalau siapa pun, termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), pimpinan, pegawai, penyedia jasa, perantara, dan lainnya, dilarang keras buat bikin kesepakatan atau praktik yang tujuannya buat ngehindarin kewajiban pajak. Kalau ada yang coba-coba ngelakuin ini, kesepakatannya dianggap nggak pernah ada alias batal, dan semua kewajiban tetap harus dipenuhi.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi, Ini Aturannya

 

Yang bikin lebih serem lagi, Ditjen Pajak punya kewenangan penuh buat mantau keuangan lo. Di ayat 3, dijelasin kalau Direktur Jenderal Pajak punya hak buat nentuin apakah suatu kesepakatan atau praktik itu beneran buat ngehindarin kewajiban pajak atau nggak. Mereka juga bisa dapetin informasi keuangan lo, termasuk keterangan lain yang berkaitan dengan praktik-praktik mencurigakan tadi.

Isinya kira-kira kayak gini:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang:

a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan

b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Peraturan ini udah ditetapkan sejak 18 Juli dan resmi diundangin pada 6 Agustus 2024. Jadi, buat lo yang punya rekening bank, siap-siap aja, sekarang Ditjen Pajak bisa liat apa aja yang ada di dalamnya. Gak ada lagi yang bisa sembunyi, bro.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Per Batang Resmi Dilarang, Ini Aturannya!

 

 

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?