Berapa Gaji, Tunjangan, Hingga Uang Pensiun Anggota DPR RI yang Dilantik Hari Ini?

Money 01 Oktober 2024 • 12:59

Editor: Inggita Widia

cover
Istimewa

FYI, Hari ini, Selasa (1/10/2024), sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR, Senayan. Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Lo pasti penasaran dong, berapa sih gaji dan tunjangan yang diterima para wakil rakyat ini?

Jadi begini, gaji pokok anggota DPR RI udah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000. Gaji pokoknya berbeda tergantung jabatannya, tapi ada juga sederet tunjangan yang bikin nominalnya makin gede.

Baca juga: Berapa Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024 & Apa Saja Tugasnya?

 

Berikut rincian gaji pokok para anggota DPR:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Eits, tapi udah pasti yang mereka dapat bukan gaji pokok doang ya. Mereka juga dapat tunjangan yang nilainya lumayan tinggi banget, tergantung posisi mereka. Semakin tinggi jabatannya, makin besar juga tunjangannya. Apa aja tuh tunjangannya? Yuk, gue kasih tau.

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI:

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813

Tunjangan Keluarga:

  • Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok:
  • Anggota DPR: Rp 420.000
  • Wakil Ketua: Rp 462.000
  • Ketua: Rp 504.000

Tunjangan anak (untuk dua anak): 2% dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp 168.000
  • Wakil Ketua: Rp 184.000
  • Ketua: Rp 201.600

Tunjangan Jabatan:

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

Tunjangan Kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Wakil Ketua: Rp 6.450.000
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

Tunjangan Komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

Gak cuma itu, mereka juga dapet bantuan buat listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 per bulan. Lumayan, kan?

Baca juga: Salah Kaprah soal Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Menkeu Sri Mulyani Klarifikasi

 

Biaya Perjalanan:

Kalau lagi dinas ke daerah, mereka juga dapet uang harian:

  • Daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
  • Daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari

Fasilitas Rumah Jabatan:

Para anggota DPR juga punya fasilitas rumah jabatan (RJA) dengan biaya pemeliharaan:

  • RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 per tahun
  • RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 per tahun

Uang Pensiun

Yap, anggota DPR juga dapat uang pensiun seumur hidup. Hal ini dirinci dalam Sura Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Katanya, para wakil rakyat itu berhak dapat uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok.

Berikut besarannya:

  • Ketua DPR: Rp 3.024.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

Tunjangan Hari Tua:

Selain uang pensiun, mereka juga dapat tunjangan hari tua (THT) yang dibayar sekali dengan nilai sebesar Rp 15 juta.

Wow, banyak banget ya? Pantesan banyak orang yang mau jadi wakil rakyat. Orang tunjangan yang mereka dapat udah seabrek. 

Source: CNBC & CNN

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik 2025? Ini Jawaban Kemenkeu

 

 

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?