Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu. Hakim menilai Haris telah lalai dalam mengamankan laga sepak bola hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan 600 lainnya terluka.
Dilansir CNN Indonesia, vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penja
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Achmad Sidqi.
Baca juga: A to Z Tragedi Kanjuruhan Malang, Arema FC Didemo hingga Pertimbangkan Bubar?
"Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.
Hakim menganggap Haris melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Perbuatan Haris yang kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, sehingga mengakibatkan banyak suporter trauma, menjadi salah satu poin memberatkan.
Sedangkan sikap Haris yang sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala untuk memajukan jadwal pertandingan lebih sore, menjadi hal meringankan. Haris juga belum menjadi terpidana sebelumnya, dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola, juga menjadi hal yang meringankan.
Baca juga: Asosiasi Bola Dunia FIFPro Desak FIFA Beresin PSSI yang Bubarin Liga 2 sama Liga 3
Dalam kasus ini, Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dituntut 3 tahun penjara.
Satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan sementara karena penyidik Polda Jatim belum melengkapi berkas perkara.