All You Need to Know: Panduan Mencoblos Surat Suara dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kalcer 13 Februari 2024 • 14:29

Editor: Lulu Azizah

cover
tangerangkota.go.id

Tak terasa ya guys, Pemilu 2024 sudah tinggal beberapa jam lagi. Gimana nih guys, lo udah menentukan pilihan lo belum? Well, apapun pilihan lo nanti semoga itu berasal dari keinginan lo sendiri ya guys, bukan paksaan dari pihak manapun. Dan, jangan sampai golput yaa~

Ngomong-ngomong soal Pemilu 2024, setiap pemilih yang akan melakukan pencoblosan diwajibkan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. MinKuy penasaran, kira-kira lo udah tau belum nih tata cara coblos-mencoblos surat suara yang benar? 

Well, biar lo enggak keliru, simak baik-baik yuk panduan mencoblos pemilu 2024 berikut ini!

Setda Dompu

Sebelum melakukan pencoblosan, lo perlu menyiapkan dokumen nih guys. Berdasarkan informasi di laman KPU, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh para pemilih:

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6)
  • e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil

Adapun informasi tata cara mencoblos surat suara di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dilansir dari Detik.com, berikut tata cara mencoblos di TPS yang benar:

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

2. Kemudian, pemilih akan bertemu panitia di lokasi TPS yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.

4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

5. Pemilih wajib mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau gambar partai politik pengusung pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

7. Lalu, masukkan surat suara itu ke dalam kotak suara yang disediakan di lokasi.

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.


Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kemenkeu

Dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang harus lo ketahui. 

  • Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Jika Pemilu 2024 enggak bisa selesai dalam satu putaran, maka mesti dilanjutkan pada putaran kedua guys. Nah, berikut  jadwal tambahannya:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Ingat ya guys, gunakan hak suara kalian dengan bijak dan jangan sampai golput!

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?