PNS Boleh Poligami Asal Istri Sakit dan Tak Punya Keturunan

Kalcer 01 Juni 2023 • 09:00

Editor: Lulu Azizah

cover
Instagram/@opicdesign

Lagi ramai banget nih di media sosial soal aturan PNS boleh yang nikah lagi alias poligami. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Eits, tapi enggak bisa sembarang guys, ada syarat dan ketentuan yang berlaku nih. Penasaran? Simak artikel ini sampai tuntas kuy!

Hayo… para bapak-bapak PNS jangan full senyum dulu ya. Sebab, aturan poligami yang diizinkan negara tentu aja dipenuhi syarat dan ketentuan. 

Menurut Pasal 10 Ayat (1) PP 10/1983, PNS  yang ingin nikah memang diperbolehkan oleh negara asalkan bisa memenuhi satu syarat alternatif dan tiga syarat kumulatif yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Rekomendasi Restoran Korea di Jakarta yang Bisa Karaoke, Latihan Jadi Rose BLACKPINK

pns boleh poligami

Syarat alternatif yang dimaksud adalah PNS boleh poligami asal istri enggak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang enggak bisa di sembuhkan, atau istri yang enggak memungkinkan untuk melahirkan atau memberikan keturunan dalam 10 tahun yang dibuktikan dengan keterangan resmi dokter. 

Terus, syarat kumulatif nya apa?

Dalam ketentuan PP, syarat kumulatif yang ditetapkan adalah adanya persetujuan tertulis dari istri pertama, PNS yang bersangkutan memiliki penghasilan yang mencukupi untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dan adanya jaminan tertulis untuk berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. 

 

Lantas, kalo enggak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut gimana?

pns boleh poligami

ilustrasi/net

Ya, enggak dikasih izin dong. Ingat yagesya,  izin poligami ini hanya diberikan jika PNS bisa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, enggak bertentangan dengan aturan agama yang dianut, serta enggak mengganggu pekerjaan dan tugas kedinasan.

Disisi lain, ada aturan yang cukup menarik nih guys. Bagi PNS wanita, mereke enggak diperbolehkan jadi istri kedua atau ke-berapa pun dari seorang PNS. Kecuali, kalo udah mendapatkan izin dari pejabat instansi yang bersangkutan, baru deh diperbolehkan untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat. 

Baca juga: Viralin Bule Nakal di Bali Bisa Kena Pasal UU ITE

 

Oiya, permintaan izin poligami ini harus diajukan secara tertulis guys. Jadi, enggak boleh tuh cuma izin lewat Whatsapp atau omongan doang.

PNS yang berniat poligami dan dipoligami harus mengajukan surat permintaan izin dengan mencantumkan alasan yang lengkap dan jelas kenapa ingin memiliki istri lebih dari satu atau menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.  


Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.
 

Why don't you check this?