Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp500.000 Lewat Pantauan 11 Drone

Lifestyle 09 November 2022 • 15:46

Editor: Inggita Widia

cover
Shutterstock/Dmitry Kalinovsky

Emang ada aja ya akalnya buat memberantas pelanggaran-pelanggaran di publik. Kemarin gue liat berita ada yang tilang pake hp, terus tilang pake face recognition. Nah, ini sekarang mau ada drone buat mantau orang-orang yang buang sampah sembarangan.

Ya bagus sih…

Kali ini bukan polisi yang ngadi-ngadi, tapi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tau kan orang-orang yang suka olahraga-olahraga lucu di Car Free Day? Kalo mereka buang sampah sembarangan, mereka bisa didenda maksimal Rp500.000.

Buat melakukan operasi ini, Pemerintah Provinsi mengoperasikan 11 pesawat drone di sejumlah titik Car Free Day. Selain di CFD, operasi ini juga akan digelar di beberapa titik lain.

 

Baca juga: Hindari Pengendara Copot Pelat, Polisi Berencana Tilang Pakai Face Recognition

 

Kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dilansir lewat Tempo dia bilang “ada titik-titik tertentu yang memang diidentifikasi sering terjadi warga buang sampah sembarangan, itu insidental aja”

Titik-titik OTT ini adalah lokasi yang emang rentan banyak warga buang sampah sembarang di sana. Misalnya, pinggiran sungai, area jembatan, dan area-area perbatasan. 

 

 

Terus waktu beroperasinya kapan aja?

Kalo saat dilaksanakannya Car Free Day dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), ya jelas operasinya bakal dilaksanakan pada hari Minggu di jalan Sudirman - Thamrin. Tapi, kalo diluar CFD dan HBKB bisa dilaksanakan kapan aja sesuai kebutuhan.

Pengoperasian drone di depan HI ini dilakukan setiap 10 - 15 menit sekali dengan ketinggian 10 meter. Ada 15 - 20 petugas yang akan mengawasi, mereka akan memotret orang-orang yang buang sampah sembarangan. Nanti kalo ada orang yang ketangkap kamera, petugas akan langsung nyamperin si pelanggar. 

"Ketika terpantau lewat drone atau tertangkap secara konvensional itu langsung disamperin oleh petugas pengawas, dibawa ke posko dibikin berita acara," gitu kata pak Yogi. 

Drone-drone ini disiapin sama Dinas Komunikasi dan Informatika DKI bareng sama masing-masing suku dinas DKI Jakarta. Drone ini dioperasikan antara lain di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, di depan Hotel Indonesia Kempinski, Patung Sudirman - depan Gedung BNI 46, Gedung Chase Plaza, depan CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.

Terus lo berpikir-pikir, emangnya bisa ya lo nangkap orang pake drone? Eits, jangan salah. Kata pak Yogi penggunaan drone dinilai lebih efektif dibanding pake CCTV. Ya karena kan jarak pandang dan pengawasan drone lebih luas dibanding CCTV.

 


Ngomongin masalah denda…

Kan aturannya maksimal Rp 500 ribu, tapi besaran denda tergantung dari petugas lapangan. 

"Aturannya itu kan maksimal 500 ribu ya, tapi kisaran dijatuhkan sanksinya itu diskresi petugas di lapangan," ujar pak Yogi. 

Misalnya gini, sanksi akan diliat dari kondisi sosial ekonomi, anak kecil, atau orang yang sama sekali nggak bawa uang. Ya maklum kan, sekarang udah jamannya cashless. Orang-orang kayak gitu akan dikasih sanksi sosial. Petugas akan minta warga buat mungut sampah sepanjang 200 meter sebagai pengganti denda. Dan pastinya bakal dikasih teguran juga.

 

Baca juga: Polisi Mulai Terapkan Tilang Pakai Kamera HP, Here's What We Need To Know

Why don't you check this?