Pro Kontra Rencana Pemerintah Soal Larangan Jual Rokok Batangan

Lifestyle 27 Desember 2022 • 13:36

Editor: Lulu Azizah

cover
Shutterstock/Nopphon

Mana nih yang sering beli rokok ketengan di warung? Waduh bro, kayaknya lo nggak bakal bisa gitu lagi deh. Soalnya, pemerintah berencana akan melarang penjualan rokok batangan di tahun 2023 mendatang.

Nah loh…

Aturan ini tertulis di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Rencana ini merupakan usulan Kemenkes. 

Nah, RPP tersebut ada di dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi tersebut, salah satunya adalah larangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. 

Nggak hanya melarang penjualan rokok ketengan aja, pemerintah juga  melarang bentuk iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Yah, nggak ada lagi deh iklan rokok aduhai tengah malam hehe~

 

Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara nih soal larangan  baru ini. Juru bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi,  bilang kalo kebijakan ini diambil untuk menurunkan prevalensi rokok remaja mengingat angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun.

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan," kata dr Nadia, dikutip dari detikcom.

Selain itu, dr Nadia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 78%  penjual rokok yang ada di sekitar sekolah membandrol harga rokok ketengan yang lebih murah. Inilah yang bikin prevalensi merokok remaja dibawah umur khususnya usia 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan naik 15% pada 2024.

 

Mendapat dukungan dari YLKI

Usulan larangan penjualan rokok batangan ini tentu aja memancing pro kontra dari berbagai pihak nih guys, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ketua YLKI, Tulus Abadi, sangat mengapresiasi kebijakan baru soal larangan penjualan rokok batangan ini guys. Beliau menilai cara ini efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja. 

Kata Tulus, larangan penjualan rokok batangan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Soalnya, selama ini kenaikan cukai belum totalitas menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok di Indonesia. 

Selain itu, kebijakan baru ini juga sejalan dengan salah satu aturan yang tertuang dalam UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam UU Cukai disebutkan kalo barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya harus  dibatasi. 

 

Pengusaha rokok menolak 

Dimana ada pihak yang pro, disitu juga ada pihak yang kontra alias nggak setuju guys. Pihak yang merasa keberatan dengan aturan baru ini adalah para produsen rokok di Indonesia. 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemerintah soal larangan penjualan rokok batangan di tahun 2023.

"Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," ujar Benny, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Benny, aturan baru yang diusulkan oleh Kemenkes ini belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan frekuensi perokok dibawah umur. Soalnya, anak-anak yang dibawah umur ini masih bisa tetap membeli rokok dengan cara patungan guys. 

"Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok," kata Benny.

 

Komunitas Kretek Indonesia juga menolak

Selain pengusaha rokok, Komunitas Kretek Indonesia juga menyuarakan penolakan usulan ini guys. Mereka berpikir kalo usulan ini hanya akal-akan Kemenkes aja dan belum jadi keputusan pemerintah. 

"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," kata Juru Bicara Komunitas Kretek Jibal Windiaz, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Jibal, memang benar aturan soal larangan penjualan rokok batangan ini tercantum dalam Keppres, tapi belum disetujui oleh Presiden Jokowi. Beliau juga menilai kalo larangan ini masih sebatas usulan aja dan belum ditetapkan. 

"Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin (Perekonomian). Jadi, pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud," kata Jibal. 

Gue pengen tau, lo termasuk pihak yang pro atau kontra nih dengan aturan larangan penjualan rokok batangan ini?
 

Why don't you check this?