Ada Pendaki Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Pangrango, Terancam Denda Rp50 Juta

People 24 Februari 2023 • 14:52

Editor: Kuy

cover
https://foresteract.com/

Sebuah video pendaki tak beretika kembali ramaikan linimasa media sosial. Ada pendaki yang sengaja menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede. bahkan diduga juga membawa pengeras suara hingga meresahkan pendaki lain. 

Dilansir Radar Bogor, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/2) lalu. Bahkan, smoke bomb dinyalakan tidak hanya satu kali. Bom asap itu diduga dinyalakan berkali-kali dan membuat para pendaki terganggu hingga menutup hidung. 

“Orang ke Gunung mau hirup udara segar & bersih kan, eh ini orang malah pada nyalain asap,” kata netizen. 

Aksi tersebut dianggap merusak alam dan udara di sekitar gunung. Balai Besar Taman Nasional Gede Pangrango (TNGGP) mengingatkan pendaki yang mengganggu alam bisa dikenalan pasal dan denda maksimal Rp50 juta. 

TNGGP

"Berdasarkan UU No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Ketentuan pidana Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," disebutkan dalam salah satu poin klarifikasi Balai Besar Taman Nasional Gede Pangrango di Instagram resminya, dikutip dari Detik.com. 

BBTN Gunung Gede Pangrango mengingatkan oknum pendaki yang menyalakan bom asam adalah aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar UU. Pihak TNGGP sedang menelusuri identidas pelaku lewat identifikasi video yang beredar di media sosial. Netizen juga minta aparat bisa tegas untuk mengusut pelaku.

Why don't you check this?