Mengenal Pangkat ‘Jenderal Kehormatan’ yang Diberikan Presiden Jokowi untuk Prabowo

People 28 Februari 2024 • 15:28

Editor: Lulu Azizah

cover
AP/BAYU PRATAMA

Presiden Joko Widodo sukses bikin gempar seluruh masyarakat Indonesia setelah memberikan anugerah pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/24). Pangkat istimewa ini adalah bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Kehormatan. 

"Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugeragan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi di akhir sambutannya saat Rapim TNI-Polri 2024 di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, dikutip dari Detik.com

pangkat jenderal kehormatan prabowo

Kemhan

"Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tambah Presiden Jokowi. 

So, Presiden Jokowi memberikan pangkat istimewa ini sebagai penghargaan atas bakti Pak Prabowo kepada rakyat, bangsa, dan negara guys. 


Lantas, apa itu pangkat Jenderal Kehormatan yang diterima Prabowo?

Fyi aja, saat ini Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI dan pangkat terakhir beliau adalah Letnan Jenderal (Purn) atau Bintang Tiga. 

Penganugerahan pangkat istimewa ini menjadikannya Jenderal TNI (HOR). dengan begitu, Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4. 

Loh, emang bisa ya udah pensiun tetap naik pangkat??

pangkat jenderal kehormatan prabowo

Well, jawabannya bisa-bisa aja guys karena sudah diatur dalam Undang-Undang. 

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, instansi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009 yang berbunyi:

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.


Daftar Jenderal TNI (HOR)

pangkat jenderal kehormatan prabowo

Kemhan

Tau gak guys, ternyata Prabowo bukanlah sosok pertama yang  mendapatkan tanda kehormatan ini  loh. Sebelumnya, ada tujuh orang lebih dulu yang pernah menerima pangkat Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) ini. 

Dilansir laman Akademi Militer (Akmil), berikut tujuh orang penerima pangkat Jenderal TNI (HOR):

  1. Soesilo Soedarman
  2. DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA
  3. Surjadi Soedirdja
  4. Agum Gumelar
  5. Luhut B. Pandjaitan, MPA
  6. Hari Sabarno
  7. DR. AM. Hendro Priyono.

Gimana guys, lo setuju enggak nih dengan kenaikan pangkat yang diberikan kepada Bapak Prabowo? 
 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?