Menkes Curiga Orang Kaya Terlalu Membebani BPJS Kesehatan, Apa Masalahnya?

People 24 November 2022 • 14:00

Editor: Kuy

cover
Shutterstock/Rembolle

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lagi curiga sama orang-orang kaya. Pak Budi menduga orang-orang kaya ini membebani BPJS Kesehatan dengan biaya pengobatan mereka yang tinggi. 

Kata Menkes, orang-orang tajir seharusnya nggak bergantung banyak sama BPJS Kesehatan. Orang kaya harusnya bisa kombinasikan iuran BPJS dengan asuransi swasta yang mereka punya. 

"Dengan demikian itu kan memastikan BPJS tidak kelebihan bayar, dan kelebihan bayarnya tidak diberikan ke orang-orang yang seharusnya tidak dibayar (orang kaya). Karena saya juga dengar sering sekali banyak orang-orang yang dibayarin besar itu banyaknya, mohon maaf, orang-orang kadang konglomerat juga," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11), dikutip dari CNN Indonesia. a

Baca juga: Jalan-jalan ke Taman Mini Indonesia Indah, Ada Perubahan Terbaru Apa Aja?

Tenor

Buat membuktikan kecurigaannya itu, Pak Menkes nantinya bakal memeriksa 1.000 orang yang biaya tagihan perawatan BPJS Kesehatannya paling tinggi. Terus, orang-orang ini bakal diperiksa kekayaannya.

Caranya adalah dengan mengukur besaran VA listrik yang mereka gunakan. Kalo mereka punya besaran VA di atas 6.600, maka dia tergolong orang kaya. 

Pak Menkes juga bakal melihat limit kartu kredit dari 1.000 peserta tadi. Kalo mereka punya dana di kartu kredit mencapai ratusan juta rupiah, artinya mereka bukan sasaran BPJS Kesehatan.

Tenor

Loh, bukannya BPJS Kesehatan memang buat semua orang ya Pak?

Pernyataan Pak Menkes pun jadi kontroversi dan mengundang protes netizen. 

Kalo kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, BPJS Kesehatan itu hadir buat melindungi kesehatan warga tanpa ada diskriminasi. Jadinya, siapapun boleh pake BPJS Kesehatan. 

"Tidak ada larangan apapun yang menyatakan hanya kelompok ini yang dijamin, kelompok yang lain tidak. Kalau seperti itu bukan jaminan kesehatan nasional," kata Iqbal kepada Detikcom.

"Kemudian dilaksanakan dengan UU BPJS Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi per januari 2014," ujarnya.

Tenor

Aturan ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, semua bisa jadi peserta BPJS Kesehatan, dan kalo mau dapet fasilitas lebih tinggi bisa dikenakan selisih biaya. 

"Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh Peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan."

Baca juga: Riset Greenpeace Indonesia: 93% Warga Jakarta Hirup Udara Berbahaya Setiap Hari

Lanjut…

Dikutip dari CNN Indonesia, kata pengamat asuransi dan dosen program MM-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung, orang kaya pake BPJS Kesehatan tuh sah-sah aja kok.  Menurutnya, setiap warga punya hak yang sama untuk menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan dari pemerintah. 

"Apalagi kan orang kaya itu membayar premi/iuran mungkin jumlahnya lebih tinggi," kata Kapler kepada CNNIndonesia.com.

Tenor

Meski begitu, Kapler mengingatkan juga tentang orang kaya yang bisa membantu peserta kurang mampu atau subsidi silang. Terus kata Pak Kapler, kecurigaan Menkes soal pengeluaran BPJS Kesehatan lebih banyak dinikmati orang kaya perlu diaudit. 

"Kalau betul ya, kita perlu mengimbau para konglomerat, tetapi jangan sampai karena di BPJS Kesehatan tidak proper dalam menjalankan manajemennya, yang disalahkan para konglomerat," kata dia.

Menurut lo gimana guys?

Why don't you check this?