Warga Negara AS Didakwa Korupsi Kasus Satelit Kemenhan, Rugikan Indonesia Rp453 M

People 10 Maret 2023 • 11:40

Editor: Kuy

cover
Puspenkum Kejagung via Suara.com

WN Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Heyden didakwa dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021. Selain Thomas, ada beberapa terdakwa yang juga terlibat dalam kasus ini.

Akibat perbuatan para terdakwa, Indonesia mengalami kerugian hampir setengah triliun, alias Rp453 miliar. 

“Para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,” kata penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, (02/03/2023), dilansir Asumsi.

Dikutip dari Kompas.com, saat kasus bergulir, Thomas menjabat sebagai Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma. Perbuatan Thomas Anthony Van Der Heyden diduga dilakukan bersama Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 - Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna, serta Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar.

Dugaan kerugian ini ditemukan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Thomas dkk diduga meminta Agus Purwoto untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited. Padahal, sewa satelit itu masih belum diperlukan. Agus pun tidak berwenang untuk menandatangani kontrak itu.

“Tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata jaksa koneksitas.

“Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan (satelit sebelumnya yaitu) Satelit Garuda-1,” pungkasnya.

Why don't you check this?