ASN Bisa Kerja Dari Mana Saja, Kecuali TNI & Polri

Kalcer 14 April 2023 • 14:20

Editor: Lulu Azizah

cover
Shutterstock

Baru-baru ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) nih guys. 

Dalam Perpres tersebut, Pak Jokowi mengizinkan para ASN untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja, baik lokasi maupun waktunya alias work from anywhere (WFA).  

"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres 21/2023.

"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Baca juga: 15 Badak Jawa Hilang dari Pantauan di Taman Nasional Ujung Kulon

asn kerja dari mana saja

BKAD Kulonprogo

Tapi… tapi… enggak semua ASN boleh kerja dari mana saja guys. Nantinya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang dapat menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN mana yang bisa menerapkan sistem WFA ini. 

Nah, ketentuan lebih lengkap mengenai pelaksanaan tugas kedinasan dan kriteria jenis pekerjaannya akan diatur dengan peraturan menteri. 

Meski ASN dibolehin kerja dari mana saja, bukan berarti mereka bisa gabut sambil main zuma yak. Mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dan mendapatkan hak sesuai perundang-undangan.  

 

Ketentuan Hari Kerja

asn kerja dari mana saja

Dalam Perpres tersebut, tepatnya pada Pasal 4 Nomor 21 diatur mengenai jumlah jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Presiden Jokowi menetapkan jam kerja ASN sebanyak 37,5 jam selama lima hari, yakni dari Senin hingga Jumat. Ini enggak termasuk jam istirahat yagesya~

Buat waktu jam istirahat nya juga ada ketentuan baru nih guys dan beda-beda. Kalo hari jumat itu 90 menit, sedangkan hari Senin - Kamis sebanyak 60 menit. 

Selama Ramadhan, para ASN diwajibkan bekerja sebanyak 32 jam dalam lima hari, ini enggak termasuk jam istirahat. Adapun waktu istirahatnya sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit selain hari Jumat. 

Baca juga: Modus Penipuan di Jaksel, QRIS Kotak Amal Masjid Diganti Jadi Milik Pribadi

 

Ketentuan Jam Kerja

asn kerja dari mana saja

Gak cuma jumlah jam kerja dan waktu istirahatnya aja nih yang ada perubahan, tapi jam masuk kerjanya juga ikut berubah guys. 

Menurut Perpres yang baru, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan, dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. 

Tapi, aturan baru soal hari kerja dan jam kerja diatas enggak berlaku bagi unit kerja yang bertugas melayani operasional instansi pemerintah dan melayani masyarakat langsung, seperti TNI dan Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
 

Why don't you check this?