PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Emang Bisa?

Kalcer 03 Maret 2023 • 11:08

Editor: Kuy

cover
Instagram/@mohmhfudmd

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan. PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang menggugat KPU karena gagal lolos sebagai partai peserta pemilu. 

PN Jakpus menghukum KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta menunda sisa rangkaian Pemilu 2024 dan membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. 

Selengkapnya, cek di sini ya!

Tenor

Tanggapan KPU

Dilansir Tempo, KPU memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, tahapan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk PKPU, sehingga punya kekuatan hukum mengikat. KPU sudah mengajukan eksepsi saat Partai PRIMA gugat ke PTUN. Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima. Sehingga keputusan KPU soal Partai Prima masih berlaku dan sah. Selain itu, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari PN Jakpus. 
 

Terkesan Janggal

Dilansir Detik, putusan Hakim PN Jakpus ini ditentang masyarakat. Organisasi Perludem menganggap putusan PN Jakpus terkesan janggal karena penegakan hukum pemilu tidak mengenal jalur penyelesaian masalah  melalui PN.

Mahfud MD Minta KPU Melawan Habis-habisan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD ikut buka suara terkait putusan ini. Menurut Mahfud, vonis itu sangat salah dan PN telah membuat sensasi berlebihan bahkan bisa memunculkan kontroversi. 

Mahfud mengingatkan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bertentangan dengan UU dan konstitusi. Mahfud pun mengajak KPU untuk banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Secara logika, KPU pasti akan menang karena PN tidak punya kuasa untuk memerintahkan penundaan Pemilu

Tenor

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya dilansir CNBC.

Mahfud menegaskan, kompetensi sengketa pemilu bukan diputuskan PN, melainkan di Bawaslu dan maksimal hanya bisa digugat ke PTUN. Jika terjadi sengketa pemungutan suara atau hasil pemilu, maka itu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi, bukan PN. 

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Tenor

Mahfud mengatakan, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah, misalnya di daerah terdampak bencana.

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ujar Mahfud.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," ujar Mahfud.

Why don't you check this?