Polisi Melarang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kalcer 04 Agustus 2023 • 15:10

Editor: Lulu Azizah

cover
Polres Jatim

Lo perhatiin enggak sih, sekarang banyak banget anak kecil yang main sepeda listrik di jalan raya. Gak cuma 1 atau 2 aja, kadang mereka juga sering banget iring-iringan kayak konvoi sampai bikin pengendara lain jadi waspada. 

Nah, maraknya fenomena anak dibawah umur pakai sepeda listrik di jalan raya ini, akhirnya membuat Polisi mengambil tindakan tegas nih guys. 

Kini, Polisi melarang semua warga untuk enggak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Jadi, jenis kendaraan ini hanya boleh digunakan di kawasan tertentu aja. 

"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala, dikutip dari Antara.

Baca juga: 5 Tempat Bermain Buat Orang Dewasa, Biar Inner Child Meronta-ronta

polisi melarang sepeda listrik

dok. Satlantas Polres Tanjab

Tindakan ini juga diambil berdasarkan kasus kecelakaan sepeda listrik yang menimpa seorang anak dibawah umur beberapa waktu lalu. Selain itu, banyak dari mereka yang berkendara tanpa mengenakan atribut keselamatan. 

Aduuh adeeeek~

Larangan ini merupakan bentuk upaya kepolisian mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas gara-gara penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk memberikan pemahaman soal keselamatan penggunaan sepeda listrik, khususnya kepada anak-anak. 

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," tambah AKP Sitta Mardonga Sagala.

Beliau juga menyinggung aturan yang berlaku tentang larangan sepeda listrik berkeliaran bebas di jalan raya. Aturan ini sebenarnya udah tercantum dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kalo sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Baca juga: Penumpang Kereta Kebablasan Bakal Kena Denda Mulai Bulan Ini

polisi melarang sepeda listrik

Info Kalteng

Sementara, sepeda listrik enggak termasuk dalam golongan 'tertentu' karena enggak memiliki SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. 

Selain itu, sepeda listrik juga cuma bisa dipakai di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam dan hanya boleh dikendarai orang dewasa.

Kenapa enggak boleh di jalan raya? Karena bisa menyebabkan masalah dengan membahayakan pengendara lainnya. 

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," kata AKP Sitta.

Buat yang punya adek, orang tua, atau mungkin diri sendiri sering mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sekarang udah enggak boleh lagi yagesya. Lo cuma bisa pakai di jalan khusus kayak di sekitar komplek rumah atau mungkin tempat wisata. 

 

Nikmati "satu aplikasi, beragam hiburan terkini" mulai dari berita, kuis, video, dan artikel rekomendasi terkini eksklusif untuk Gen Z dan Milenial. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasi KUY! sekarang di Google Play Store dan App Store.

Why don't you check this?