Tilang manual is come back y'all. Nah loh… ketar-ketir kan lo lo semuaaa~
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah wilayah di Indonesia mulai hari ini (1/2/2023). Kabarnya, tilang manual ini akan menyasar para pengguna kendaraan yang nggak terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).
Berikut 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang manual:
- Kendaraan dengan knalpot brong
- Pengendara ugal-ugalan
- Truk yang kelebihan muatan
“Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat," kata AKP Maryono, dikutip dari Bisnis.com.
Eits, tapi bukan berarti bentuk pelanggaran yang lain bisa bebas dari tilang yaa~
Baca juga: Polisi Mulai Terapkan Tilang Pakai Kamera HP, Here's What We Need To Know
Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus, bilang kalo pelanggaran lain bisa tetap kena tilang, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, kendaraan yang nggak sesuai TNKB, pengendara nggak pakai helm, pengendara di bawah umur, hingga balap liar.
Sebelumnya, tilang manual udah sempat diberlakukan kembali di beberapa kota di Jawa Tengah, seperti Semarang, Klaten, dan Wonogiri.
Tapi, baru mulai hari ini akan diberlakukan secara luas di sejumlah di wilayah Indonesia mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Surabaya, hingga DKI Jakarta.
Dapat dukungan DPR
Parlementaria Terkini/Ahmad Sahroni
Penerapan kembali tilang manual seperti dulu ternyata mendapat dukungan penuh nih dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Beliau menilai kalo tilang manual memang perlu diberlakukan lagi karena banyaknya warga +62 yang melanggar aturan saat diterapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membikin kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Sahroni, dikutip dari Antara.
Baca juga: Warga +62 Susah Diatur, Polisi Bakal Tilang Manual Kalo Ada yang Copot Plat!
Tapi, perlu lo ingat baik-baik nih. Meskipun tilang manual di jalanan kembali berlaku, prosedur penilangan tetap dilakukan menggunakan sistem ETLE guys. Nantinya, petugas akan mendatangi pengendara yang melanggar dan dilakukan penilangan secara elektronik.
Kemudian, pengendara yang melanggar akan membayar dendanya dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh petugas. Jadi, tetap nggak akan ada surat tilang ygy~
Semoga aja deh beneran nggak ada lagi pungli pungli kayak dulu hehe