Yang suka jalan-jalan ke Pasar Senen, Pasar Baru, atau Blok M, kayaknya sekarang nggak usah berharap banyak lagi bawa uang Rp 100 ribu udah dapet belasan baju. Soalnya sekarang Kemendag udah bikin larangan tentang barang ekspor dan impor.
Jangankan Kemendag, Pak Presiden Jokowi, pihak Bea Cukai, bahkan sampe Bareskrim Polri udah berkoordinasi buat mengawasi dan menindaklanjuti proses impor baju dan sepatu.
Baca juga: Budaya Thrifting Terancam Lenyap, Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas
Lah emang kenapa sih thrifting jadi dilarang?
Kata pak Jokowi yang dilansir dari CNN, bisnis thrifting ini mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
“udah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu.”
Kan katanya harus cintai produk Indonesia, masa masih aja sih pake baju impor dari luar negeri walaupun bajunya barang bekas. Pemerintah sendiri kan udah punya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Kalo thrifting terus berlanjut, imbasnya akan dirasain sama pelaku UMKM. Produk dalam negeri jadi kurang diminati, dan akan berdampak sama penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
Larangan impor pakaian bekas
Impor pakaian udah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas
Bareskrim Polri juga udah melakukan koordinasi sama Kementerian Perdagangan terkait impor barang bekas a.k.a thrift ini. Mereka akan menindaklanjuti bisnis thrifting sesuai sama undang-undang yang berlaku.
Nggak cuma itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga udah pasti bakal turun tangan buat menertibkan bisnis ini.
Bea Cukai sita 7.877 bal baju bekas sejak tahun 2022
Dilansir dari Bisnis.com, Bea Cukai udah menindak 234 kasus impor pakaian bekas sepanjang tahun 2022 yang totalnya mencapai 6.177 bal.
Di 2023 sendiri, dalam waktu 2 bulan (Januari - Februari), ada 44 kasus yang terdiri dari 1.700 bal pakaian bekas.
Penangkapan impor pakaian bekas ini difokusin di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau di pelabuhan tidak resmi. Ada juga fokus pengawasan di sejumlah pelabuhan utama mulai dari Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Mas (Semarang), hingga Pelabuhan Belawan (Medan).
Bayangin aja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia totalnya mencapai 26,22 ton sepanjang 2022 dengan nilai mencapai Rp 4,21 miliar.
Baca juga: Berkat Orang Kaya Rajin Belanja, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik 5.72%